Ponorogo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, memetakan ada 61 jabatan perangkat desa di Ponorogo yang kosong. Jabatan perangkat yang kosong itu berada di 17 desa. Rencananya tahun ini dilakukan pengisian.
Dilansir dari beritajatim.com, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Anik Purwani mengatakan jabatan perangkat desa yang akan dilakukan pengisian ini diprioritaskan untuk posisi sekretaris desa (sekdes), kepala dusun (kasun), kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur).
Jabatan itu, menurut Anik, yang cukup vital di pemerintahan desa. “Untuk pengisian perangkat desa tahun ini ada 61 jabatan di 17 desa. Diprioritaskan untuk mengisi posisi sekdes, kamituo, kasi dan kaur,” kata Anik Purwani, Sabtu (11/6/2022).
Anik menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa yang kosong itu bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni dengan cara mutasi atau dengan cara penjaringan. Namun, didahulukan cara mutasi dulu daripada penjaringan. Pengisian dengan cara mutasi ini, diisi oleh perangkat desa yang ada, namun jabatannya itu belum masuk dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa yang baru.
Dia mencontohkan posisi sekdes yang kosong, bisa diisi oleh perangkat yang sebelumnya menjadi jogoboyo.
“Jadi perangkat yang ada disetarakan ke jabatan baru sesuai SOTK yang ditentukan. Jika ada sisa perangkat yang tidak memperoleh jabatan sesuai SOTK, maka untuk sementara dijadikan staf. Bisa jadi staf kasi, kaur ataupun kamituo,” jelas Anik.
Anik menyebut cara mutasi ini bisa dibilang promosi dari jabatan sebelumnya. Nah, pengisian perangkat bisa dilakukan dengan penjaringan, jika staf di desa tersebut sudah tidak ada. Pemerintah desa bisa melakukan pembukaan lowongan untuk mengisi jabatan perangkat desa yang sedang kosong.
Pengisian jabatan yang kosong ini juga tergantung dari kesiapan dari desa yang bersangkutan. Ada beberapa desa yang akan mulai melakukan pengisian. Seperti Desa Campurejo Kecamatan Sambit sudah melakukan dengan cara mutasi. Kemudian juga ada dengan penjaringan di Desa Simo Kecamatan Slahung.
“Desa Simo Kecamatan Slahung itu sudah mengajukan peraturan desa (perdes) ke kami. Jabatan perangkat yang akan dibuka sebanyak 5 lowongan dengan cara penjaringan,” pungkasnya.