WONOGIRI — Sebanyak 456 jabatan perangkat desa di 215 desa Kabupaten Wonogiri kosong sejak 2017 lalu. Kondisi itu disebabkan empat faktor, yakni pensiun, meninggal dunia, pindah kependudukan, dan mengundurkan diri.
Kendati demikian, Pemkab Wonogiri meminta desa tak mengisi seluruh kekosongan posisi itu. Pengisian perangkat desa tahun ini harus memperhatikan kemampuan keuangan desa agar efisien.
Data yang awak media himpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Jumat (7/5/2021), jabatan perangkat desa yang kosong meliputi 11 sekretaris desa atau sekdes. Kemudian 79 kepala urusan atau kaur, 100 kepala seksi atau kasi, dan 266 kepala dusun atau kadus.Jabatan perangkat desa yang kosong tersebut terdapat di 215 desa dari total 251 desa di Wonogiri. Hanya 36 desa yang jabatan perangkat desanya masih lengkap.
Jabatan perangkat desa banyak yang kosong seusai pengisian perangkat desa serentak pada Desember 2017 lalu. Sebanyak 695 dari 718 jabatan perangkat desa yang kosong pada tahun itu terisi melalui seleksi.
Sisanya sebanyak 23 posisi tetap kosong karena tidak ada yang mendaftar sebagai calon. Sejak saat itu hingga Mei 2021 ini banyak perangkat desa yang pensiun, meninggal dunia, pindah kependudukan, dan mengundurkan diri. Kekosongan jabatan perangkat desa di Wonogiri paling banyak disebabkan pensiun. Usia pensiun perangkat desa 60 tahun.Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat ditemui di kantornya, mengatakan kekosongan jabatan perangkat desa itu tidak wajib diisi semuanya. Bupati Joko Sutopo sudah memberi pemahaman kepada para kepala desa atau kades terkait pengisian perangkat desa tahun ini.
Bupati meminta mereka mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dalam mengisi kekosongan perangkat desa. Semakin banyak perangkat desa akan menambah beban keuangan desa.
Terlebih, pemerintah desa mulai tahun ini juga harus mengalokasikan anggaran untuk insentif ketua RT dan RW lebih banyak. Hal itu karena insentif ketua RT dan RW naik 100 persen dari Rp200.000/orang/bulan menjadi Rp400.000/orang/bulan.
Pada sisi lain, alokasi dana desa atau ADD pada anggaran pendapatan belanja atau APB desa sebagai sumber penghasilan tetap atau siltap perangkat desa tidak bertambah. Sebagai informasi, ADD berasal dari APBD yang pengalokasiannya diatur dalam regulasi.
“Pemerintah desa harus seefisien mungkin dalam mengisi kekosongan perangkat desa. Bupati sebelumnya memberi pengertian bahwa satu kadus bisa mengampu dua hingga empat dusun. Jadi, kalau ada empat jabatan kadus yang kosong misalnya, tidak perlu diisi semua,” kata lelaki yang akrab disapa Anton itu.Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan pemerintah desa harus mengoptimalkan peran pengurus RT dan RW. Ia meyakini jika pengurus RT dan RW bisa berperan aktif, pemerintahan desa bisa tetap menjalankan pemerintahan dengan baik.
“Kelurahan sekarang tidak ada kaling [kepala lingkungan] yang tugasnya seperti kadus. Meski begitu pemerintahan kelurahan bisa berjalan dengan baik,” imbuh Antonius.
Ia menyebut sebenarnya pemerintah desa di Wonogiri memiliki kewenangan penuh dalam mengusulkan pengisian perangkat desa. Namun, Bupati meminta hal tersebut bukan untuk mengintervensi.
Sementara itu, Kepala Desa Singodutan, Karsanto, menyampaikan tahun ini ada satu posisi perangkat yang kosong, yakni kepala urusan (kaur) umum dan tata usaha (TU). Namun, kemungkinan besar dia tidak akan mengusulkan seleksi pengisian posisi tersebut kepada Pemkab.
Pertimbangannya, beban anggaran yang dikelola tahun ini sudah berat. Ini mengingat porsi anggaran untuk siltap perangkat desa hingga kades naik signifikan sejak 2020. Beban anggaran tahun ini kian berat karena insentif ketua RT, RW, dan anggota BPD naik 100 persen.
“Tugas kaur umum dan tata usaha masih bisa dilaksanakan perangkat lain. Walau ada satu posisi yang kosong enggak ada masalah,” kata Karsanto.