Malang: Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur mengungkapkan penyebab terhambatnya pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Perangkat desa takut berurusan dengan aparat hukum di kemudian hari.
Dilansir dari medcom.id, BLT DD tahap pertama baru terealisasi 67 persen atau Rp67,956 miliar dari pagu Rp76,450 miliar dan tahap kedua hanya 14 persen atau Rp21,049 miliar.
“Kebanyakan perangkat desa ketakutan sehingga terjadi kehati-hatian akhirnya tidak berani pada penyerapan anggaran. Padahal itu sebagai syarat kelengkapan pencairan berikutnya,” tegas Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto di Malang, Minggu, 8 Agustus 2021.
Pemkab Malang memperkuat kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan guna memberikan dukungan kepada pemerintah desa terkait optimalisasi penyerapan anggaran dana desa. “Kami menyiapkan kerja sama, MoU diformalkan dengan APH sehingga ada legal opini dan dukungan terhadap penyerapan anggaran. Hal itu bisa menjadi dasar hukum,” katanya.
Ia meminta perangkat desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa sepanjang transparan dan akuntabel. Namun, baru ada 46 desa tersebar di 10 kecamatan dari 378 desa belum mengajukan persyaratan sesuai aturan.
Di sisi lain, keterlambatan melengkapi persyaratan membuat pencairan terhenti sampai periode Mei-Juni. Pemkab Malang mencairkan dana desa dan BLT DD bagi yang sudah lengkap syaratnya dengan Agustus 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya pemerintah desa harus melengkapi laporan penggunaan dana dan capaian target tahun sebelumnya, termasuk laporan capaian tahap pertama minimal 50%. Selain itu harus ada peraturan kepala desa tentang penetapan jumlah penerima BLT 2021.