Sikapi Ketidakadilan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022, Begini Masukan Ombudsman RI Menjelang Pencairan

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah 2022 sudah menemui sedikit titik terang, Ombudsman RI adakan konferensi pers pada hari Jum’at, 22 April 2022 yang berisi pengawasan pembayaran Bantuan Subsidi Upah 2022. Turut disampaikan pula persyaratan resmi penerima BSU dari Kemnaker.

Selain itu ada evaluasi sasaran dari Ombudsman RI soal pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 ini yaitu penekanan pada para pekerja sektor Non-Formal dengan kategori tertentu seperti ojol, pekerja bengkel, toko dan lain sebagainya belum masuk pada kategori penerima.

DIlansir dari ayoindonesia.com, Ombudsman RI memberi saran agar para pekerja sektor Non-Formal dengan kategori tertentu tersebut dapat dimasukan pada data penerima Bantuan Subsidi Upah 2022. Tentu ini membuka peluang bagi pekerja sektor Non-formal tersebut untuk menerima dana BSU Ketenagakerjaan tahun ini.

Dilakukan secara luring sekaligus daring, konferensi pers Ombudsman RI dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 April 2022 membahas soal pengawasan pembayaran THR dan Bantuan Subsidi Upah 2022.

Setelah lama tidak ada informasi terbaru soal Bantuan Subsidi Upah 2022, dalam konferensi pers ini terdapat beberapa poin yang penting dan perlu disimak oleh seluruh calon penerima Bantuan Subsidi Upah 2022.

Bantuan Subsidi Upah 2022 ini rencananya akan diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta dengan besaran dana sebesar Rp1 juta.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker BSU merupakan bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemaparan terkait pengawasan pembayaran Bantuan Subsidi Upah 2022 ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia.

Dijelaskan oleh Ichwan Aulia terkait Evaluasi dan saran dari Ombudsmand RI ini dimaksudkan untuk memastikan dari tujuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 yang sebenarnya.

“Jadi memang ada empat poin yang Ombudsman sampaikan terkait penerima BSU ini yang perlu dievaluasi, jika memang tujuan pemerintah untuk pemberian BSU ini adalah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi,” ucap Asisten Ombudsman RI Ichwan Aulia pada konferensi pers, hari Jum’at, 22 April 2022.

“Ternyata masing banyak sektor-sektor atau orang-orang pekerja yang belum masuk dalam kategori sebagai penerima BSU,” pungkasnya.

Berikut empat poin saran dari Ombudsman RI terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

1)       Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU, agar tidak ada data yang invalid, double dan/atau tidak eligible.

2)       Pekerja status dirumahkan dan menunggak (perusahaan) agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

3)       PMI yang di-PHK atau dipulangkan, Pekerja Non Formal  (OJOL, pekerja bengkel, toko dll)/ BPU iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU.

4)       Terhadap persoalan data pada calon penerima BSU, Pemerintah melakukan afirmasi agar dapat disalurkan.

Dari tahun ke tahun validasi data memang seringkali terjadi kesalahan terkait pencairan BSU. Diharapkan, atas evaluasi dari Ombudsman RI ini pada pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 tidak akan ada lagi kesalahan data dan tepat sasaran.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *