Ciamis – Menyikapi dinamika yang terjadi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Ciamis yang melengserkan salah satu perangkat desa oleh Kepala Desa masih terus terjadi, bahkan tidak mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2017. Sabtu, (15/10/2022).
Dilansir dari analisaglobal.com, Toto Suryanto, S.IP selaku Ketua PPDI kabupaten Ciamis menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mohon disikapi bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa harus prosedural, sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Ciamis mengacu pada Perda no 11 tahun 2017.
2.Kasus Desa Panaragan bukan yang pertamakali, tapi sebelumnya banyak kasus yang serupa, upaya PPDI ada yang berhasil dinegosiasi ada yang tidak berhasil ada lagi yang masih berjalan.
3.Setelah di klarifikasi kebanyakan kasus karena disinformasi dan ditumpangi ego masing masing.
4 Kurang adanya pembinaan yang terprogram dari Pemda, kami harap ke depan Pemda harus menganggarkan untuk kegiatan kapasitas bagi seluruh Perangkat Desa, mulai dari Kewilayahan, Kaur, Kasi, Sekdes dan Kades.
5.Mari tingkatkan Sinergitas antar lembaga keorganisasian, PPDI, APDESI, PABPDSI demi Ciamis yang lebih maju dan kuat. Tandasnya
“Sangat urgent Pemkab menerbitkan aturan lebih rinci terkait aturan pemberhentian Perangkat Desa. Selain rekomendasi Camat, harus disebutkan secara spesifik bahwa penilaian kinerja Perangkat Desa yang akan diberhentikan harus dilakukan oleh Tim penilai khusus yang bisa terdiri dari BPD, LPM dan Tokoh.” Ungkapnya.