Sikapi Pemecatan, PPDI Polman Wadul Ke Dewan

Polman – Puluhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Polman mengadukan Kepala Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa ke DPRD Polman terkait beberapa pegawai perangkat Desa yang dipecat secara sepihak oleh kepala Desa terpilih.

Dilansir dari parepos.fajar.co.id, Ketua PPDI Sulbar Ahmad menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan para perangkat Desa se-kabupaten Polman mengadu ke DPRD lantaran pasca Pilkades serentak banyak Desa yang issunya mengalami pemecatan sepihak oleh kepala Desa terpilih, bahkan ada salah satu desa yang terpilih yang urgen telah membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat oleh Kepala Desa sebelumnya.

“Kami telah melakukan mediasi dan komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait pemecatan perangkat Desa Tammajarra namun tidak ada jalan sehingga kami bawa ke DPRD untuk mendapatkan solusi. Kalau pun sampai disini tidak ada titik temu maka selanjutnya kami akan menempuh jalur yang lebih tinggi lagi,” ucap Ahmad dalam Forum RDP di ruang aspirasi, Selasa, 10 Mei 2022.

Menurut Ahmad, masih banyak teman- teman perangkat Desa lain yang dipecat sepihak namun tidak tercium entah apa, apakah mereka berhenti sendiri atau bagaimana atau mungkin karena malu dengan kepala desa yang terpilih.

Menurut Ahmad ada banyak dampak yang ditimbulkan atas pemecatan sepihak dari kepala Desa salah satunya perangkat yang baru akan menyesuaikan dan baru mau belajar dengan tugasnya sehingga sangat disayangkan ini terjadi karena baru mau beradaptasi di Desa.

Kepala Desa Tammajarra kecamatan Balanipa Sarkiah menyampaikan bahwa apa yang di lakukan terkait pembatalan SK kepala Desa yang lama itu sudah sesuai, dengan melihat ketentuan dan syarat – syarat yang diminta bahwa pihaknya melakukan penjaringan dan pendaftaran perangkat desa yang baru.

“Saya tidak akan merubah SK yang telah saya buat dan tetap pada pendirian tidak akan menganulir pembatalan SK perangkat Desa yang sudah saya keluarkan,”tegas Sarkiah.

Kepala Bidang PMD Abd Malik Kabid menyampaikan, terkait polemik pemberhentian perangkat Desa Dinas PMD sudah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berimbas ke desa lainnya.

“Kita sudah ingatkan semua Kepala Desa agar berpikir untuk masyarakat banyak dan tidak melakukan pemberhentian perangkat desa, namun kalau itu masih terjadi, maka kami akan membentuk tim dan mengambil langkah. Karena kalau tidak ada penyelesaian maka ini akan berdampak pada pencairan dana Desa di 143 desa lainnya,” katanya.

Dampak dari kisruh ini, kata Abdul Malik, dana Desa Tammajarra sampai saat ini belum mencairkan dana Desa dan sampai tanggal 13 Mei 2022 belum juga cair maka dana desanya tahun ini akan hangus dan semua desa di Polman akan dikurangi karena dinilai gagal.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto menyampaikan setelah selesai kegiatan ini berharap ada solusi agar tidak berlarut-larut dan tidak berimbas kepada masyarakat Tammajarra. Sebab, hingga saat ini masyarakat belum dapat menikmati dana desa, sehingga mendorong PMD untuk membina kepala desa dan aparatnya.

“Segera mengambil langkah serta meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini sebelum tanggal 13 Mei dan ini harus menjadi renungan bagi kepala desa,” tutup Agus Pranoto.

RDP tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Polman Amiruddin, didampingi ketua komisi I Agus Pranoto yang dihadiri beberapa pejabat Pemkab Polman diantaranya Kadis DPMD Andi Nursami Masdar, asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agusniah Hasan sulur, camat Balanipa, camat Tapango dan Matakali, Kabag hukum Pemkab Polman Kepala Desa Tammajarra dan para anggota PPDI Polman.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *