Probolinggo – Ada 249 desa di Kabupaten Probolinggo yang kini memiliki kepala desa baru, usai pelantikan 13 Mei lalu. Meski sudah menjabat, kades tak bisa langsung mengganti perangkat desa di jajaran pemerintahannya. Tak boleh sewenang-wenang. Apalagi jika perangkat desa sebelumnya tak memiliki perkara.
Dilansir jawapos.com, penegasan itu disampaikan Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Hery sulistiyanto. “Tidak ada dalam peraturan. Jika kadesnya ganti, maka perangkatnya harus ganti. Proses pemberhentian sendiri jika memiliki masalah. Dan itu masih melalui proses. Misal pertama teguran satu, teguran dua dan tiga,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Fungsional Penggerak Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhamad Idris. Dia mengatakan, usai pelantikan kades, memang ada kabar akan ada pergantian perangkat desa. Terutama yang tidak pro terhadap kades terpilih.
Namun begitu, proses pergantian tidak dapat semena-mena dilakukan. Harus memenuhi prosedur yang telah di atau dalam peraturan Bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Perda). Ia juga menyebutkan, pengangkatan perangkat desa baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pascapelantikan.
“Masih ada seleksi penilaian untuk pengangkatannya. Itupun harus melalui rekomendasi camat. Jika terjadi, camat juga pertanyakan kalau ada pengangkatan. Kalau camat tidak mengeluarkan rekomendasi, maka tidak bisa ada pengangkatan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kabar pergantian perangkat desa, lanjut Idris, pihaknya telah mewanti-wanti agar kepala desa baru dapat merangkul kembali warga. Baik yang pro maupun tidak pro kepada kades terpilih.
“Kami sudah katakan kepada Kades baru agar dirangkul semua, menyatukan terhadap satu tujuan, yakni membangun desa,” katanya.