Siltap Belum Sesuai PP NO 11/2019, Begini Penjelasan DMPK Tulangbawang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMK) Kabupaten Tulangbawang, Arianto mengakui pihaknya belum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 dalam menetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) rukun keluarga (RK).

“Peraturan pusat itu tidak diimbangi dengan penambahan DAU, kalau sekarang disesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2019 Siltap RK, kemampuan anggaran belum memadai,” kata Arianto di ruang kerjanya, Senin, 21 November 2022.

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Pembangunan Kampung/Kelurahan DPMK Kabupaten Tulangbawang, Dani mengaku tidak tahu secara persis mengenai PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Saya tidak tahu, soalnya saya bukan orang hukum,” kata Dani.

Dani mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mengajukan rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pedoman pengelolaan dana alokasi kampung. Ia tidak dapat menjelaskan terkait Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020, perubahan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019. “Selama ini hanya sebatas simulasi saja, karena dari hitungan-hitungan anggaran cukup besar,” kata dia.

Dari hasil penelusuran di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang tidak ditemukan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020  Perubahan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019.

Halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Tingkatkan Pemahaman Tentang Aturan Ormas, PPDI Kalimantan Selatan Hadiri Sosialisasi Dari Kesbangpol

BANJARBARU – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan, Jam’ani, hadir dalam Sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *