Solidaritas Bersama Hadapi Pemecatan, Puluhan Perangkat Desa Kaur Ajukan Gugatan PTUN

BINTUHAN – Sebanyak 52 perangkat desa yang ada di Kabupaten Kaur menolak diberhentikan dari jabatannya. Penolakan ini mereka ajukan ke Pemkab Kaur bahkan sebagian sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Dilansir dari bengkuluekspress.com, saat ini sudah ada 52 perangkat dari 24 desa di Kabupaten Kaur yang perkaranya sudah terigester di PTUN Bengkulu dan menunggu jadwal sidang. Dimana terbaru Bagian Hukum Setda Kaur kembali menerima Protes sebanyak 48 perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran SH. Dimana pertanggal 24 Agustus kemarin sudah ada 18 berkas keberatan yang masuk dari 18 desa di kabupaten Kaur. Para perangkat desa itu melalui partner mereka mengajukan keberatan pemecatan dari perangkat desa. Sedangkan sebelumnya setelah mengajukan keberatan para perangkat desa mendaftarkan perkaranya ke PTUN.

“Ini baru masuk sebanyak 18 desa terdiri dari 48 perangkat desa yang mengajukan keberatan materinya sama mereka tidak terima diberhentikan oleh Kades yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme,” kata Dasrul.

Dikatakannya, 18 desa terbaru yang mengajukan keberatan itu yakni Desa Air kering Kecamatan Padang Guci Hilir, Bangun Jiwa Kecamatan Luas. Kemudian, Selika 2, Tanjung Kemuning 1, Tanjung Kemuning 2, Padang Kedondong, Selika 1 Kecamatan Tanjung Kemuning. Selain itu ada juga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, Desa Geramat Kecamatan Kinal, Tanjung Kurung Lungkang Kule. Padang Hangat dan Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. Serta beberapa desa di Kecamatan Kaur Selatan yakni Pahlawan Ratu, Sekunyit, Padang Petron, Air Dingin dan Pengubayan.

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Menolak diberhentikan oleh kades mereka menilai pemberhentian mereka tak sesuai prosedur.

“Pengajuan keberatan itu disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib Bengkulu,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait dengan sengketa yang diajukan oleh para perangkat desa melalui LBH itu, pihaknya mengaku saat ini menyiapkan diri bila memang dalam perkara ini diregister di PTUN. Sebab pihaknya juga sudah mendapat surat dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kaur yang mana memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Setda Kaur untuk melakukan pembelaan bila memang diperlukan dalam perkara itu.

“Perkara PTUN nya belum ada panggilan jadwal sidang, tapi kita sudah menyiapkan diri tentunya sesuai dengan materi gugatan nanti bila dibutuhkan,” tandasnya.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Semoga perjuangan kawan-kawan berhasil,buktikan bahwa kedudukan perangkat desa KUAT dimata hukum.
    Kompak selalu dan satukan tekad bahwa kita bisa..??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *