Sowan Ke Kemendagri, Ini Press Realese Dari PP PPDI

Jakarta -Disela-sela kegiatan koordinasi dengan berbagai Institusi Pemerintah berkaitan dengan penundaan Silatnas dan bimtek yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 Juli 2022, ada kabar menggembirakan terkait jawaban surat yg sudah dikirim sebelumnya untuk bertemu Menteri Dalam Negeri, di waktu yang sempit Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berusaha menghadiri kegiatan tersebut, setelah sebelumnya bersurat kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam kesempatan ini Menteri Dalam Negeri diwakili Sekreteris Jenderal Kementrian dalam Negeri DR. Suhajar Diantoro, Msi. DR. Yusharto Huntoyungo, Dirjen Bina Pemdes, Drs Aferi Syamsidar Msi, Direktur Penataan & Administrasi Pemdes dan Ratna Andriani, S.H, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemdes.

Dalam kesempatan kali ini Ketua Umum PPDI menyampaikan perkenalan dan memohon advice serta bimbingan untuk kepengurusan PPDI yang baru serta menyampaikan beberapa hal diantaranya: berkaitan dengan kejelasan setatus perangkat desa, maraknya pemberhentian perangkat desa yang marak dibeberapa wilayah serta masih banyaknya daerah yg belum menerapkan PP 11 thun 2019 serta menanyakan tindak lanjut berkaitan NIPD meneruskn perjuangan yg sudah diperjuangakn oleh Pengurus PPDI Periode sebelumnya.

Dalam kesemptan itu juga Sekjend Kementrian Dalam Negeri Menyambut baik Silaturahmi Pengurus Pusat PPDI dan merespon positif atas apa yang disampaikan melalui Ketua Umum, beliau menyampaikan berkaitan setatus Kepala Desa dan Perangkat Desa sedang dilakukan perumusan formulanya dan NIPD akan dimasukan dalam perubahan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomer 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Nomer 67 tahun 2017,.

Sementara itu berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa PPDI diminta bantuanya untuk menyajikan data perangkat desa yg diberhentikan baik yg sudah ada putusan PTUNnya atau yg baru duberhetikan atau yg baru diminta mwngundurkan diri untuk dilakukan tindak lanjut serta diminta data daerah mana saja yg belum menerapkan PP 11 Tahun 2019.

Selain itu PPDI diminta ikut membantu meng inventarisir data Perangkat seluruh Indonesia khususnya yg ada pengurus PPDInya sebagai langkah lanjutan NIPD yg segera akan ditindak lanjuti karena diantara kendala yg paling besar berkaitan dengan data perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum menyampaikan keinginannya untuk silaturakhmi dengan Bapak Menteri Dalam Negeri beliau menyampaikan Bapak Mentri akan hadir diacara Nasioanal PPDI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni semisal Rakernas atau Rapimnas.

Dirjen Bina Pemdes DR. Yusharto Huntoyungo menyampaikan keinginanya akan dibuatkan tempat/ruangan Common Convrance khusus untuk PPDI di dalam lingkungan kantor Bina Pemdes. Dalam kesempatan itu juga disampaikan usulan perubahan Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014.

Tidak lupa juga disampaikan berkaitan dengan SKT PPDI yg diterbitkan pada tahun 2019 akan diperbaharui karna adanya perubahan perturan tentang ormas yang nantiny SKT tersebut setara dengan AHU yg dikeluarkan Kemenkumham sehingga dapat menerima dana hibah dari pemerintah hal ini disampaikan langsung oleh Risnandar Mahwa SSTP, Msi Kabag Umum Sekretariat Ditjen Polpum. (Agus Wahyudin)

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Point-point usulan / tuntutan yang sangat krusial dan harus segera diambil langkah konkrit adalah:
    1. JR UU NO.6 2014 ttg DESA.
    2. Secepatnya membuat laporan “korban” pemecatan Perades oleh Kepdes secara inprosedural yang sedang marak terjadi di seluruh pelosok Nusantara; seperti yang diperintahkan oleh pihak terkait di Pusat.

    Salam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *