Status Tersangka Dicabut, Nurhayati Siap Kembali Bertugas Di Desa

Cirebon – Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati siap kembali menjadi perangkat desa. Nurhayati mengaku tidak takut dengan peristiwa yang pernah dialaminya itu.

“Nurhayati sebenarnya masih menjabat sebagai Bendahara desa, namun sementara dinonaktifkan,” ujar Herintiano. 
 
Ia mengatakan penonaktifan Nurhayati dilakukan saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan kuwu sebelumnya. Penonaktifan itu juga untuk mempermudah Nurhayati menjalani proses hukum yang ia lalui. 


“Biar fokus menjalani proses hukumnya, jadi saat ini digantikan oleh orang lain dulu” ucap Heri, seperti dilansir dari medcom.id.
 
Heri mengaku siap menerima Nurhayati kembali. Ia tinggal menunggu kesanggupan dari Nurhayati untuk bisa kembali bergabung menjadi perangkat Desa Citemu. 
 
“Kami serahkan kembali ke Ibu Nurhayati, apakah akan kembali bergabung atau tidak. Kami siap menerimanya kembali,” tuturnya.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *