Jakarta – Ada kemungkinan beberapa waktu kedepan, partai politik akan terlibat dalam ajang pemilihan kepala desa. Hal ini disampaikan oleh Akbar Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi 2 DPR RI ketika menerima kunjungan PPDI pada Jum’at (04/06/2021) kemarin.
“ Desa merupakan satu entitas yang jauh berkembang dari beberapa tahun yang lalu,” kata Akbar Doli Kurnia Tandjung.
Kehadiran BPD, LPM dan BUMDes, merupakan aktivitas-aktivitas yang selama ini hanya sampai tingkat Kabupaten atau Kota, sekarang ini sudah menjadi aktivitas masyarakat dan pemerintahan desa.
“ Sebenarnya daerah otonom itu setelah kabupaten/kota seharusnya adalah desa,” lanjutnya. “ Sudah saatnya desa ini ditata sedemikian rupa agar tidak menimbulkan masalah-masalah.”
“ Saya sambil bercanda-canda misalnya, mungkin suatu saat suka atau tidak, mau atau tidak mau, ada saatnya pemilihan kepala desa akan melibatkan partai politik,” tambahnya.
“ Sekarang ini saja pemilihan kepala desa sudah menggunakan partai politik meskipun menggunakan nama partai pisang, partai nanas, tapi sebenarnya itu merupakan representasi dari partai politik.”
Kekhawatiran dari Politisi Golkar ini merupakan suata warning bahwa cepat atau lambat sudah saatnya desa ini mendapatkan penataan oleh pemerintah pusat.
“ Melalui revisi UU No 06 tahun 2014 inilah mudah-mudahan kita menyusunnya secara lebih lengkap untuk dapat menjawab semua persoalan termasuk persoalan yang dihadapi oleh perangkat desa,” ujar beliau.
Dalam kesempatan itu pula atas nama Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengucapkan terima dengan masukkan dari PPDI ini.
“ Kami mendapatkan bahan yang banyak untuk bisa menambah alasan agar Pemerintah menyetujui revisi UU Desa, “ pungkasnya.