BANTUL – Paguyuban Staf Desa Kabupaten Bantul (Paseban) Senin (24/5/2021) mengadu ke Komisi A DPRD Bantul terkait status mereka yang tidak lagi diakui sebagai perangkat desa menyusul keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dilansir dari timesindonesia.co.id, Ketua Paseban Pramudya memastikan dengan keluarnya Undang – Undang ini dipastikan menganulir Peraturan Dearah yang menetapkan Staf Desa sebagai perangkat desa. Kondisi ini tentu …
Read More »