Pesisir Barat – Tak kunjung ada kejelasan terkait pembayaran gaji, ratusan perangkat desa di Pesisir Barat Lampung merencanakan menggelar aksi damai di depan kantor pemkab setempat.
Dilansir dari tribunnews.com, hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat yang ditujukan kepada Kasat Intel Polres Pesisir Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan mereka menutut agar Pemkab Pesisir Barat membayarkan gaji mereka yang tertunda selama enam bulan. Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono saat dikonfirmasi membenarkan surat pemberitahuan tersebut.
“Iya benar sudah ada surat pemberitahuan yang masuk dari PPDI Pesisir Barat,” ucapnya, Minggu (9/4/2023).
Aksi massa direncanakan akan digelar pada Senin (10/4/2023) besok pukul 09.30 WIB sampai selesai. Diperkirakan ada sekitar 1.100 orang yang mengikuti unjuk rasa tersebut.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat mengimbau r masa yang akan menggelar aksi selalu menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum.
“Atas nama Polres Pesisir Barat kami mengimbau agar masyarakat yang akan menggelar aksi selalu menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.
“Sampaikan aspirasi itu dengan damai dan elegan,” sambungnya.
Ternyata bukan hanya gaji perangkat desa saja yang belum dibayarkan selama enam oleh Pemkab Pesisir Barat. Namun tunjangan Peratin (Kepala Desa) selama 2022 juga belum dibayarkan.
Hal tersebut terungkap saat rapat gelar pendapat antara pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan DPRD Pesisir Barat, Kamis (6/4/2023).
Apdesi Pesisir Barat sendiri mengadukan nasib mereka ke lembaga legislatif itu dikarenakan belum ada kejelasan terkait kapan gaji mereka akan dibayarkan.
Sekretaris Apdesi Pesisir Barat, Bazargan mengatakan, tunjangan Kepala Desa selama tahun 2022 juga belum dibayarkan hingga saat ini.
“Tunjangan Peratin tahun 2022 dari Januari hingga Desember nol persen tidak ada yang dibayarkan,” bebernya.
Bukan hanya itu kata dia, bahkan dana bagi hasil atau Dbh/Dbhr dari 2021 sampai 2022 juga belum dibayarkan. Selain itu lanjutnya, ada Adv reguler di sana ada pecahan serta ATK data reguler juga belum terbayarkan pada tahun 2022.
“Dana adv reguler itu ada sekitar Rp 90 juta per Pekon, jika dikalikan 116 Pekon yang ada artinya ada sekitar Rp 10 miliar lebih belum terbayarkan,” bebernya.
“Angka tersebut belum termasuk DBH/DHBR karena saya tidak memahami bagaimana penghitungan nya,” sambungnya.
Ketua Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri menjelaskan, pada tahun 2022 yang lalu pihaknya juga sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Pemkab Pesisir Barat.
Termasuk mempertanyakan perihal gaji perangkat desa, kenapa belum dibayarkan. Anehnya kata dia, pada waktu itu Sekda Pesisir Barat tidak mengetahui jika gaji mereka belum dibayarkan.
” Sekda waktu itu kaget masa belum dibayarkan katanya,” menirukan ucapan Sekda. Setelah itu Sekda menghubungi BPKAD membahas gaji mereka tersebut.
“Pada saat itu Pemkab Pesisir Barat menjanjikan sisa gaji tahun 2022 akan dibayarkan pada bulan Maret 2023, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya mengadukan nasibnya ke Legislatif selaku wakil rakyat agar mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Meskipun saat ini belum bisa dilunasi, minimal ada kepastian kapan akan dibayarkan. Sebab jika tidak juga ada kepastian, para Perangkat desa yang ada di Pesisir Barat akan menggelar aksi.
“Kami tidak bisa melarang mereka menyalurkan aspirasinya karena mereka memang menuntut hak mereka,” tutupnya.