BONDOWOSO – Haeriyah Yuliati, Pj Sekda Bondowoso sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, memastikan Penghasilan Tetap (Siltap) atau honor perangkat desa yang molor hingga tiga bulan, akan dicairkan sebelum lebaran nanti. Saat ini Pemkab Bondowoso masih menunggu fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Kementerian.
Pemkab Bondowoso tidak menapikan bahwa anggaran untuk Siltap perangkat desa sudah ada, tetapi mekanisme pencairannya memang cukup memakan waktu.
Pj Sekda Bondowoso sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Haeriyah Yuliati menjelaskan, tidak ada niatan Pemkab untuk mengulur-ulur hak para perangkat desa. Tetapi memang mekanismenya cukup panjang.
“Kita tinggal menunggu proses fasilitasi Perbup di kementerian,” katanya, Rabu (20/3/2024) seperti yang dilansir dari RRI.
Menurutnya, kabupaten yang bupatinya dijabat oleh Pj maka semua peraturan bupati (Perbup) atau Perkada harus fasilitasi Kemendagri. Beda dengan bupati definitif yang hanya cukup di Provinsi. Tetapi kalau bupatinya Pj, mekanismenya lebih panjang.
Menurutnya, setelah berkas diserahkan ke provinsi, kemudian dikembalikan lagi ke Pemkab. Setelah itu baru diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi. Setelah fasilitasi dari kementerian turun, berkas masih diserahkan lagi ke provinsi. “Provinsi nanti yang akan bersurat ke kita tentang persetujuan itu. Jadi memang waktunya relatif cukup panjang,” terang dia.
Sebenarnya Pemkab Bondowoso mengajukan Perbup ini sejak Bulan Januari 2024. Tetapi memang yang mengajukan banyak, tidak hanya Bondowoso. Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan rapat di internal dan berdasarkan petunjuk bupati agar dilakukan proses percepatan. Pencairan Siltap nanti akan dirapel selama tiga bulan, dan bisa cair sebelum lebaran.
“Saya sudah telepon pihak Kementerian Dalam Negeri, mereka menyampaikan Insya Allah dalam minggu ini fasilitasinya sudah bisa turun,” terang dia.
Setelah fasilitasi Perbup disetujui oleh Kemendagri dan Provinsi, pihaknya segera bersurat ke BPKAD untuk melakukan penyaluran Siltap ke rekening desa.
“Nanti desa sudah yang pegang pernah. Apakah itu dicairkan atau seperti apa. Tapi yang terpenting bagi kami nanti itu sudah bisa salur ke rekening desa,” terang dia.
Mantan Asisten 1 Pemkab Bondowoso ini menambahkan, keterlambatan ini murni karena faktor regulasi. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah di luar aturan yang ada.
“Daripada nanti jadi temuan malah tidak enak ke belakang. Kalau anggaran sudah ada,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ke depan rencananya Siltap ini akan dipisah dari Perbup ADD atau akan dibuat perbup khusus Siltap agar pencairannya lebih mudah.
“Sebagaimana disarankan oleh KPK, jadi nanti harus ada Perbup tentang Siltap tersendiri,” terang dia.