Terancam Pensiun Dini Gegara Ijazah, PPDI Temui Bupati Batang

Batang – Seratusan perangkat desa di Kabupaten Batang terancam diberhentikan. Jabatan mereka terhambat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Batang nomor 09 tahun 2016.

Salah satu aturannya menyebutkan bahwa syarat menjadi perangkat, batas minimal pendidikan terakhir adalah SMA atau sederajat.

Dilansir dari jawapos.com, gelisah terhadap aturan tersebut, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan audensi dengan Bupati Batang Wihaji, Jumat (5/11/2021). Mereka meminta mencabut atau mencarikan jalan solosi terbaik.

“Perbup nomor 9 tahun 2016, memang mengatur umur perangkat dan batasan pendidikan yang diterjemahkan dengan undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang Undang-Undang desa,” ujar Wihaji.

Ia menjelaskan, Pemda memberikan kesempatan kepada perangkat desa. Mereka diberi waktu untuk melanjutkan pendidikan hingga 6 tahun. Batas akhirnya pada tahun 2022. Namun demikian, masih ada beberapa perangkat desa yang tidak melanjutkan sekolah.

Ada pula yang melanjutkan, tapi sampai sekarang ada yang belum lulus. Jumlah perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang. Sedangkan yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Mereka yang tidak melanjutkan pendidikan memiliki sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, dan sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 52 orang. Atas aspirasi dari PPDI, Wihaji pun akan mengkaji Perbup tersebut. Agar diketahui apakah bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, atau cukup dengan melakukan perubahan Perbup.

“Pemkab Batang akan memberikan solusi, tapi dengan catatan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Saya minta Bagian Hukum mengkaji mencari jalan terbaik,” katanya.

Terkait permintaan PPDI untuk menaikan penghasilan tetap (Siltap) sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK). Wihaji menjelaskan, Pemkab dalam mengatur Siltap sesuai amanah Undang-Undang, yaitu upah perangkat desa adalah nominal terendah dari gaji PNS.

“Ini akan kita cek dulu, apakah memang harus sesuai UMK atau hanya tuntutan dari PPDI, karena kita juga harus menyesuaikan kemapuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Wihaji juga menyebutkan Siltap perangkat desa sekarang sudah mencapai Rp 2.085.000. Sedangkan UMK 2021 diangka Rp 2.129.117, selisihnya hanya Rp 44.117. mengetahui hal itu, Wihaji mengatakan akan melihat kemampuan keuangan daerah. Karena ada yang lebih prioritas dan PAD saat ini masih turun akibat pandemi Covid-19.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *