Tergugat Belum Siap Jawaban, PPDI Kaur Sayangkan Sidang Gugatan PTUN Tertunda

Kota Manna –  Pengurus PPDI Kabupaten Kaur menyayangkan tertundanya sidang gugatan kasus pemberhentian  tanpa prosedural terhadap puluhan perangkat desa .

Dalam sidang ke-5 yang berlangsung pada Rabu (22/09/2021) di Persidangan PTUN Bengkulu dengan jadwal sidang hari Senin (20/09/2021) dengan agenda jawaban tergugat. Namun sampai dengan hari ini yang mewakili tergugat (Kepala desa) dalam hal ini Kabag Hukum Pemda Kabupaten Kaur belum menjawab jawaban tergugat.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa 54 orang perangkat desa se-Kabupaten Kaur melakukan gugatan atas pemberhentian dari jabatan sebagai pamong desa oleh Kepala Desa, dimana dalam pemberhentian ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan.

“Maka setelah berkoordinasi dengan Kuasa hukum dan rekan, rekan yang sudah mengikuti persidangan yang ke lima ini tadi, yang seharusnya memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat , kami (PPDI) menyayangkan keterlambatan jawaban tergugat dimana sudah semestinya pihak Kabag Hukum bisa tepat waktu,” ujar M. Saleh, Sekretaris PPDI Kabupaten Kaur ketika dihubungi awak media.

“ Selain berkoordinasi dengan Pengacara  Bapak Tasman, Dilesman dan Ibu Witri yang menyayangkan keterlambatan ini, beliau juga mendorong agar kami segera bersurat ke pihak Kementerian Dalam Negeri agar berkenan menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi nantinya,” tambahnya.

Sidang sendiri ditunda sampai hari Rabu (29/09/2021) pekan depan dengan agenda mendengar jawaban pihak tergugat.

“ PPDI tentunya berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat memperlambat proses persidangan gugatan ini, dan doa dari rekan-rekan perangkat desa anggota PPDI dimana saja kami mohonkan demi kelancaran persidangan nantinya,” pungkas M. Saleh.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *