Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Lombok Barat (Lobar) belum menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) selama dua bulan terakhir (Januari dan Februari). Gaji mereka belum dibayarkan lantaran Alokasi Dana Desa (ADD) belum juga dicairkan. Kondisi ini selalu berulang tiap tahun.
Kades Jeringo Kecamatan Gunungsari, Sahril mengakui sampai saat ini ia dan bersama perangkat desa belum menerima gaji. Tidak hanya dirinya, namun semua desa di wilayah Gunungsari dan Lobar umumnya juga belum menerima gaji.
“Belum ada dapat (terima gaji) sama sekali,”aku pengurus Forum Kades Kecamatan Gunungsari – Batulayar ini, Jumat, 19 Februari 2021.
Informasi dari BPKAD dan BPMD, ujarnya, penyesuaian SIPD dan BPJS dengan daerah dan desa itu menjadi salah satu kendala. “Tapi persoalan keterlambatan ini bukan kali ini saja setiap tahun di awal tahun selalu jadi terlambat begini, ini yang kami sangat kami sayangkan. Mestinya hal-hal seperti ini tidak perlu terulang kembali,” tegas dia.
Ia menyayangkan hal ini terjadi berulang-ulang, kurang ada langkah penyelesaian. Padahal pemerintah desa sudah menyiapkan apa yang menjadi syarat dan kewajiban di dalam mendapatkan siltap itu sendiri maupun keuangan desa lainnya.
Ia mengaku sangat kecewa terhadap sistem pemerintah seperti ini, baik itu daerah maupun pusat yang tidak pernah memikirkan tentang desa terlebih sekarang ini banyak sekali aturannya mendadak dikeluarkannya pemerintah pusat, sehingga pihaknya harus menyesuaikan anggaran kembali.
“Tapi faktanya merekalah yang menghambat baik itu pemerintah daerah dan pusat terlalu lamban mereka berpikir tentang kebutuhan desa sehingga kamilah jadi korban terhadap kebijakan yang tidak tepat waktu di dalam mengeluarkan aturan maupun tertib anggaran,’’ ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Heri Ramadhan mengakui ADD belum cair, sehingga siltap kades dan perangkat desa pun belum dibayar.
“ADD memang belum cair, tapi diupayakan pekan depan,”jelas dia.
Namun demikian, lanjut dia, untuk pencairan ADD akan dilakukan per triwulan sebelumnya dilakukan per bulan, sehingga desa dan dinas mengurus setiap bulan. Untuk DD sudah hampir semua dicairkan untuk tahap I, sehingga pihak desa bisa menyalurkan BLT DD.