SERANG – Setelah melalui proses panjang, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang akhirnya meraih titik terang dalam perjuangan mereka. Aspirasi agar Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) ditandatangani langsung oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kini telah terpenuhi.
Pada Kamis, 7 November 2024, simbolis penetapan NRPD diserahkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, kepada pengurus PPDI Kabupaten Serang di kantor DPMD.
Heri Susanto, Sekretaris PPDI Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa penandatanganan NRPD oleh Bupati ini sangat penting bagi perangkat desa. “Dengan adanya NRPD yang langsung ditandatangani Bupati, perangkat desa mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status yang lebih kuat,” ungkap Heri seperti yang dilansir dari laman RadarBanten.
Sebelumnya, NRPD hanya ditandatangani oleh kepala dinas, sehingga perangkat desa merasa perlu perlindungan yang lebih kuat. “Ini hasil dari perjuangan kami di PPDI yang sudah dimulai sejak Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusulkan rekomendasi-rekomendasi kepada bupati, termasuk tentang NRPD,” tambahnya.
Heri mengaku bersyukur karena dengan NRPD yang ditandatangani oleh Bupati, perangkat desa diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam status kepegawaian mereka, khususnya dari risiko pergantian posisi setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
Sebanyak 2.282 perangkat desa di Kabupaten Serang diperkirakan akan menerima NRPD yang baru ini. “Kami berharap, penetapan NRPD ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka serta meningkatkan etos kerja untuk mencapai tata kelola desa yang lebih profesional,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, menyatakan bahwa penyerahan NRPD bertujuan untuk menata administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa dengan lebih baik. “Dengan NRPD ini, kami berharap perangkat desa semakin termotivasi dalam membantu kepala desa memberikan pelayanan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” pungkas Adie.