Cirebon – Kasus korupsi dana desa yang sempat menyeretnya sebagai tersangka, tidak membuat Nurhayati gentar. Nurhayati mengajak perangkat desa lain lebih berani melaporkan, jika terjadi penyelewengan dana desa.
DIlansir dari medcom.id, menurut dia perangkat desa harus lebih berani bersuara apalagi demi kemajuan desanya. Ia berharap, kasus ini tidak membuat perangkat desa takut menyampaikan kebenaran.
“Mudah-mudahan dengan kejadian saya, tidak menjadi momok menakutkan bagi perangkat desa, untuk melaporkan tindakan korupsi oknum-oknum desa,” kata Nurhayati, Selasa 1 Maret 2022.
Pascakejadian ini, ia mengaku tidak kapok menjadi perangkat desa. Hanya saja, ia belum menyampaikan secara pasti, apakah akan kembali menjadi perangkat desa dalam waktu dekat ini. “Saya tidak kapok jadi perangkat desa,” kata Nurhayati.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nurhayati dari LKBH UII Cirebon, Waswin Janata menuturkan, pihaknya bersyukur, perjuangan tim kuasa hukum dan dukungan masyarakat terhadap kasus Nurhayati, sudah mendapatkan titik terang.
Ia baru menerima informasi, terkait rencana pencabutan status tersangka yang disematkan kepada kliennya itu. Tim kuasa hukum, ujar Waswin, masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus ini.
“Kami masih menunggu, apakah akan SP3 atau SKP2,” kata Waswin.
Adanya penghentian kasus ini, merupakan salah satu preseden baik, terkait proses hukum yang ada di Indonesia. Kasus semacam ini tidak lagi mematahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Masyarakat menjadi tidak takut lagi, melaporkan kasus korupsi yang mereka ketahui,” kata Waswin.
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka, usai melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya.
Ia melaporkan tindakan korupsi senilai Rp800 juta, yang dilakukan oleh mantan Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kabupaten Cirebon dari berbagai program kegiatan yang seharusnya dilakukan di desa tersebut.