SRAGEN – Perangkat desa atau Praja di Kabupaten Sragen menginginkan agar Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi kembali.
Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan, di dalam Perbup tersebut terdapat aturan-aturan yang dinilai merepotkan desa.
“Terkait Perbup nomor 67 tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa, jika disuruh menjabarkan artinya saya tidak hafal, namun secara substansi memang ada hal-hal yang diatur disitu, kami masih akan minta revisi, terkait bengkok perangkat desa,” ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com.
Menurutnya, lahan bengkok seharusnya sudah melekat pada perangkat desa sejak dulu.
Dimana diketahui saat ini, berdasarkan aturan terbaru, lahan bengkok dilelang pemanfaatannya, kemudian hasil lelang dimasukkan ke dalam kas desa untuk operasional desa.
Dengan begitu, jika biasanya para perangkat desa yang mendapatkan pemasukan tambahan di tengah gaji yang terbatas, sehingga hal itulah yang menjadi tuntutan mereka.
Tak hanya itu, sebagai pengayom masyarakat, hasil pengelolaan lahan bengkok yang biasanya ditanami padi, juga biasanya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti lahiran, hajatan hingga kematian.
Maka seluruh praja, mengumpulkan tanda tangan yang mana suratnya akan diserahkan kepada Bupati Yuni.
“Kita bawa surat ditangani semua, kita berikan kepada Bupati untuk meminta meminta revisi, kami tidak ingin melabrak aturan, tetapi dalam penyusunan Perbub kami dilibatkan, kami diajak,” jelasnya.
Tanggapan Bupati Sragen ada di halaman berikutnya