Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan Perbup tersebut sudah direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada revisi, kita sudah lakukan revisi sesuai perundang-undangan yang berlaku, kita sudah lakukan revisi sesuai janji,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (14/11/2022).
Ia menegaskan sekali lagi, jika sudah tidak ada lagi revisi terkait hal Perbup nomor 67 tahun 2022.
“(Jika tetap meminta revisi?) Anda boleh tinggal di luar Kabupaten Sragen, atau di luar Indonesia, kalau nggak mau nurut,” ujarnya.
“Tidak ada revisi, nggak ada revisi, tetap itu,” pungkasnya.