Terkait Perda Tanah Bengkok, Bupati Persilahkan Perangkat Desa Pindah Dari Sragen Jika Tidak Patuh

Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan Perbup tersebut sudah direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada revisi, kita sudah lakukan revisi sesuai perundang-undangan yang berlaku, kita sudah lakukan revisi sesuai janji,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (14/11/2022).

Ia menegaskan sekali lagi, jika sudah tidak ada lagi revisi terkait hal Perbup nomor 67 tahun 2022.

“(Jika tetap meminta revisi?) Anda boleh tinggal di luar Kabupaten Sragen, atau di luar Indonesia, kalau nggak mau nurut,” ujarnya.

“Tidak ada revisi, nggak ada revisi, tetap itu,” pungkasnya.

halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *