Ternyata Bunyi Perbup Terkait Tanah Bengkok Ini Yang Merugikan Perangkat Desa Sragen

SRAGEN — Perangkat desa di Sragen memprotes Peraturan Bupati (Perbup) No. 67/2022 tentang Perubahan atas Perbup No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perbup itu dianggap merugikan mereka.

Perbup tersebut mengatur tentang pengelolan aset desa berupa tanah bengkok dengan cara disewa. Para perangkat desa menilai tanah bengkok menjadi hak mereka. Sebelum direvisi menjadi Perbup 67/2022, perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen juga memprotes Perbup No76/2017.

Dilansir dari solopos.com, berikut ini pasal-pasal di Perbup No. 67/2022 yang disoal Praja Sragen.

Pasal 16
Pemanfaatan aset desa berupa sewa dilakukan atas dasar

  • tidak mengubah status kepemilikan aset desa;
  • menguntungkan desa;
  • jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
    penetapan tarif sewa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 21A
(1) Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa eks-bengkok dilakukan dengan cara sewa.

(2) Hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama yang bersangkutan menjabat dan dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Pasal 21B
Tata cara pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • sewa tanah kas desa eks bengkok dengan pola tanam dan jenis tanamannya lebih dari 1 (satu) tahun harus mendapatkan ijin camat;
  • sewa tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak melewati masa jabatan;
  • kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mengajukan permohonan tarif sewatanah kas desa eks bengkok kepada BPD;
  • setelah mendapatkan persetujuan BPD, kepala desa menetapkan keputusan tentang tarif sewa tanah kas desa eks bengkok;
  • kepala desa dan perangkat desa mengajukan permohonan sewatanah kas desa eks bengkok kepada kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa;
  • kades dan perdes melaksanakan rapat untuk membahas permohonan sewa tanah kas desa eks bengkok disaksikan oleh camat;
  • pelaksanaan sewa tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setiap tahun;
    hasil penetapan nilai sewa tanah kas desa eks bengkok dituangkan dalam berita acara;
  • pembayaran sewa tanah kas desa eks bengkok dibayarkan dalam tahun anggaran berkenaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa yang disahkan oleh camat; dan
  • penyewa membayar pajak bumi dan bangunan atas obyek bidang tanah kas desa eks bengkok.

Sikap Bupati Sragen ada dihalaman berikutnya

About admin

Check Also

Tingkatkan Pemahaman Tentang Aturan Ormas, PPDI Kalimantan Selatan Hadiri Sosialisasi Dari Kesbangpol

BANJARBARU – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan, Jam’ani, hadir dalam Sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *