Sikap Bupati
Seperti diberitakan, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menolak merevisi Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sebelumnya Praja Sragen meminta Bupati merevisi Perbup tersebut karena dianggap bertentangan dengan Perbup No. 47/2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Sragen.
“Kami sudah melakukan revisi sesuai peraturan perundang-undangan atas Perbup sebelumnya. Anda boleh tinggal di luar Sragen atau luar Indonesia kalau tidak menurut [dengan aturan]. Tidak ada revisi! Tetap itu [Perbup 67/2022],” ujar Bupati Yuni saat ditemui wartawan di halaman RSUD Sukowati Tangen, Sragen, Senin (14/11/2022).
Rencana pengajuan revisi atas Perbup No. 67/2022 itu diungkapkan Ketua Praja Sragen, Sumanto dalam rapat koordinasi dan syukuran pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) lalu.
“Kalau bicara subtansinya, ada hal-hal yang belum diatur di Perbup tersebut dan membuat repot perangkat desa. Misalnya, bengkok untuk kepala desa dan perangkat desa sudah diatur tetapi bengkok untuk BPD [Badan Permusyawaratan Desa], RT, dan pensiunan belum diatur,” ujar Sumanto.
Dia mengungkapkan Perbup No. 76/2017 tidak dilaksanakan karena Praja selalu geger karena kukuh menilai tanah bengkok itu melekat pada jabatan.
“Dulu bunyinya dilelang sekarang menjadi disewa. Perbup No. 67/2022 itu justru mengatur bengkok itu disewakan dengan aturan yang rumit,” ujarnya.
Dalam forum ini, Sumanto meminta persetujuan untuk meminta Bupati Sragen merevisi Perbup No. 67/2022 tersebut karena bengkok yang menjadi hak perangkat desa diutik-utik.