PESBAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini baru menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2023.
Dilansir dari medialampung.co.id, Kabid Perbendaharaan, Nuryanti., mendampingi Plt. Kepala BPKAD Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan pembayaran Siltap perangkat pekon hingga Juni itu berdasarkan ketersediaan anggaran di Kas Daerah.
“Pembayaran Siltap perangkat pekon itu kita laksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di kas daerah, kalau memang sudah ada dan mencukupi maka akan kita bayarkan,” kata dia.
Dijelaskannya, anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat pekon itu cukup besar karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada, tapi tahun ini tetap akan terbayarkan.
“Kita akan tetap mengupayakan pembayaran Siltap perangkat pekon itu tidak menunggak seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu, karena saat ini sudah kita bayarkan selama enam bulan,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam sebulan anggaran yang disiapkan untuk Siltap perangkat pekon itu cukup besar mencapai Rp3 miliar, anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesbar.
“Hingga kini sudah ada Rp18 miliar anggaran yang kita realisasikan untuk Siltap perangkat pekon itu, masih ada Rp18 miliar lagi yang belum dibayarkan hingga akhir tahun 2023 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Siltap perangkat desa yang belum terbayarkan pada tahun 2022 lalu sudah pihaknya upayakan agar masuk dalam anggaran perubahan, sehingga bisa dibayarkan pada tahun 2023.
“Piutang Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan selama tiga bulan tahun 2022 lalu, sudah diajukan melalui anggaran perubahan, sekarang tinggal menunggu pengesahannya,” pungkasnya.