Jakarta – Nomor Induk Perangkat Desa atau NIPD ternyata tidak ada dalam nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, hal ini diungkapkan oleh Ratna Anjani, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan dalam acara webinar dalam rangka Rapat Koordinasi bersama Antara PPDI dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai salah satu narasumbernya, yang berlangsung pada awal bulan Juli yang lalu.
“ NIPD ini memang tidak masuk, karena yang ada dalam nomeklatur Kementerian Dalam Negeri adanya nanti adalah Nomor Induk Aparatur Pemerintahan Desa atau NIAPD,” ujar Ratna Anjani, yang selama ini selalu berkomunikasi aktip dengan PPDI.
“ Meski sekarang ini masih ada beberapa kendala dalam penerbitannya, nantinya dalam NIAPD tersebut tidak hanya memuat nomor induk bagi perangkat desa saja, tapi juga nomor induk bagi Kepala Desa,” tambah beliau.
Dalam acara yang diikuti sejumlah anggota PPDI baik pengurus ditingkat Kabupaten atau Propinsi tersebut, terungkap beberapa kendala dalam penerbitan NIAPD itu sendiri.
“ Inilah fungsi dan tujuan yang diharapkan dari adanya agenda ini, pastinya kita (PPDI) harus segera menyiapkan diri untuk bersama-sama mencari solusi dari kendala tersebut,” ujar Sekjen PPDI, Sarjoko, S.H, ketika memberikan komentar seusai acara.
“ Pengurus Pusat tentu akan segera melakukan koordinasi lanjutan baik kedalam internal organisasi maupun komunikasi terus secara berkelanjutan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, agar kendala-kendala yang ada dalam penerbitan NIAPD tersebut segera mendapatkan solusi untuk secepatnya diterbitkan,” pungkas Sarjoko.
video selengkapnya ada di sini :