Bulan Ramadhan 1442 H telah masuk pertengahan, ada satu berita yang selalu dinanti-nanti bagi para pekerja baik dari swasta maupun pemerintahan, yaitu Tunjangan Hari Raya atau sering disebut dengan THR.
Pemerintah sudah menetapkan tentang ketentuan THR Lebaran atau Tunjangan Hari Raya. Ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR 2021 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Isinya menegaskan jika pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi.
Kabar ini tentu sangat menggembirakan utamanya bagi PNS, karena pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran. Sementara bagi pekerja disektor swasta masih menunggu dengan perasaan cemas, apakah dalam situasi dan kondisi ditengah pandemi ini, ada kemampuan dari pengusaha untuk dapat membayar THR mereka.
Bicara tentang perangkat desa, sektor pekerjaan yang masih bisa dikatakan “abu-abu” karena belum ada kepastian terkait posisi pekerjaan itu sendiri, apakah ikut swasta atau ikut pegawai pemerintahan dalam hal pemberian THR.
Ada beberapa daerah dimana sudah memberikan kepastian terkait pemberian THR ini melalui peraturan daerah, sebagai contoh Kabupaten Gunung Kidul. Melalui Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara di Kabupaten Kulonprogo THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup No.79/2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, dan THR.
Ada juga beberapa kabupaten yang mengembalikan kepada kemampuan dana dari Pemerintah Desa tentang pemberian THR ini sendiri dengan alasan belum ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
Hal ini tentu sangat memberatkan bagi Pemerintah Desa sendiri, terutama bagi daerah-daerah yang belum bisa menerapkan PP No 11 Tahun 2019 tentang pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ibaratnya alokasi untuk pemberian penghasilan tetap setara PNS golongan 2A saja belum cukup, apalagi harus menganggarkan dana bagi pemberian THR.
Bahkan aturan yang jelas-jelas mengatur tentang pemberian penghasilan tetap bagi perangkat desa dimana harus diberikan tiap bulan ini saja masih banyak yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai alasan. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi perangkat desa itu sendiri, disaat kewajiban sebagai pelayan masyarakat telah dilaksanakan tapi hak yang seharusnya dinikmati tiap bulan harus tertunda selama bebrapa waktu.
Melalui tulisan ini, penulis berharap ada kepedulian dan kesungguhan dari pemangku kebijakan untuk dapat lebih serius lagi dalam memperhatikan kesejahteraan Perangkat Desa. Disaat banyaknya tugas perbantuan yang diemban oleh Perangkat Desa, sudah selayaknya dan seharusnya ada peningkatan kesejahteraan terlebih pemberian THR bagi Perangkat Desa. Terlebih adanya kecenderungan bahwa ada tren kenaikan harga pangan menjelang Hari Raya sehingga pemberian THR inisedikit banyak dapat meringankan beban dari Perangkat Desa itu sendiri.(opini redaksi)
Selama saya menjadi perangkat desa menjabat sebagai kepala dusun. THR menjadi impian belaka padahal inilah satu-satunya peluang saya untuk dapatkan bantuan dari pemerintah, karena kalau bantuan lain tentunya kami para aparat akan kena sorotan dari masyarakat bahkan pemerintah. Padahal kami juga layak untuk di bantu. Ingin cari pekerjaan tambahan rasanya sulit dengan tugas harus siap melayani masyarakat 24 jam. Dengan penghasilan kurang jangankan menabung untuk kebutuhan saja pas-pasan bahkan kurang. Kami kadang dilema ingin mengundurkan diri amanah ingin lanjut tidak jelas masa depan. Terkadang berfikiran bahwa jabatan ini cocok hanya bagi orang yang berada namun yang berada tidak ada yang mau pusing ngurusin masyarakat.kalau bukan pemerintah yang mau memperhatikan kami maka tidak ada lagi sandaran untuk kami. Hanya tinggal menunggu kesabaran habis kemudian mundur.
Mohon pemangku kepentingan di Republik ini untuk benar benar menaruh perhatian bagi Perangkat Desa se Indonesia termasuk THR karna tukang kebun aja dapat THR sementara perangkat Desa adalah pemerintah Desa Sama dengan pemerintah, kec,maupun pemerintah Kab. Kita bekerja di bidang pemerintahan punya Kantor dan Tupoksi yg di atur oleh UU
TERNYATA MENJADI PERANGKAT DESA TIDAK LEBIH BERHARGA DARIPDA TUKANG KEBUN SEBUAH PT