BOJONEGORO – Merasa di rampas hak dan kesejahteraannya, puluhan Perangkat Desa se-Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro melakukan koordinasi menyikapi terbitnya Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Pemerintah Desa, bertempat di Balai Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Kamis (30/6/2022).
Dilansir dari kabarpasti.com, puluhan Perangkat Desa ini menilai bahwa Perbub 15/2022 tak sejalan dengan PP 11/ 2019 terkait Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa serta mekanisme pembayarannya yang menyulitkan desa. Mereka menyampaikan tuntutan agar Peraturan Bupati Bojonegoro terbaru ini agar dilakukan peninjauan kembali.
Dwi Puryanto, salah satu Kepala Dusun Desa Klepek menyampaikan bahwa dirinya menolak terbitnya Perbup ini.
“Saya menolak Perbub ini, karena penuh ketidakadilan dan menurunkan hak kesejahteraan kami sebagai Perangkat Desa, Kami siap turun jalan, jika tidak dilakukan peninjauan kembali,” tegas pria ini.
Di konfirmasi, Ketua PPDI Sukosewu, Fathul Huda mengatakan bahwa dirinya tetap menghormati aspirasi semua perangkat desa.
“Kita akan bersurat dan kita lampirkan pernyataan sikap secara resmi atas nama PPDI Kecamatan Sukosewu kepada Komisi A DPRD, Kabag Hukum Pemkab dan tembusannya kepada PPDI Kabupaten,” terang Fathul Huda.
Pihaknya berjanji akan tetap melalui mekanisme yang elegan tanpa harus turun ke jalan, karena masih ada jalur diplomasi yang memungkinkan untuk bisa diterima.
Senada, Ali Mustofa salah satu Sekretaris Desa di wilayah Sukosewu yang juga Wakil Ketua PPDI Kecamatan ini menandaskan bahwa pasal (6), pasal (10) dan pasal (18) menjadi fokus utama tuntutan pada Perbub 15/2022 ini.