Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.
DIlansir dari liputan6.com, Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.
“Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.
Sementara itu berita tentang THR ini menjadi dilema bagi perangkat desa, bagaimana tidak? Sebagai sesame pegawai dibidang pemerintahan, perangkat desa hampir tidak pernah tersentuh dengan namanya THR.
Memang di beberapa tempat sudah ada perangkat desa yang mendapatkan THR, meski itu sebatas pada kemampuan keuangan dari pemerintah desa itu sendiri. Akan tetapi masih banyak ratusan ribu perangkat desa yang sampai sejauh ini belum merasakan bagaimana mendapatkan THR.
Jangankan THR, penghasilan tetap (siltap) bisa rutin cair tiap bulan saja sudah merupakan berkah tersendiri bagi perangkat desa. Apalagi jika kemudian mendapatkan THR sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Belum pernah dapat thr masah cuman pns aja yang dapat tiap hari raya kita perangkat desa juga ingin merasakan juga yang namanya thr…. Kalau dari dana desa memang bisa tapi dana desa nya demakin lama semakin kecil.
terkdg sampai malu sama karyawan pabrik, mereka yg bekerja di swasta saja dpt thr