Tunjangan Perangkat Desa Resmi Dihapus Pemkab, Begini Respon PPDI Pangandaran

Pangandaran – Nasib kurang beruntung dialami perangkat desa di Pangandaran, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran secara resmi mencabut bantuan tunjangan yang diberikan untuk perangkat desa.

Pemkab Pangandaran resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu PPDI Pangandaran melalui Ketua-nya Dede Wahyu mengatakan respon dari para perangkat desa beragam tanggapan.

Ada yang memang meminta untuk melunasi, adapun yang bodo amat meminta untuk dihilangkan saja. “Tak sedikit juga yang mengerti melihat situasi kondisi keuangan daerah,” kata Dede.

Ia mengatakan jumlah yang diberikan melalui bantuan keuangan khusus itu memang untuk perangkat desa, RT/RW hingga kader posyandu.

“Jumlah yang diberikan Pemda ke Pemdes nilainya beda-beda,” katanya. Dede berharap, kalaupun memang itu dihapus, untuk insentif yang belum dibayarkan bisa cair.

“Kan tahun 2021 masih ada beberapa bulan, tahun 2022 ada beberapa bulan, sementara 2023 hanya 1 bulan yang baru dibayarkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Dede, masih tetap ada untuk insentifnya. 

“Cuma kembali lagi ke Pemda dan kondisi keuangannya. Kami mencoba untuk memahami kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Perbup tersebut ditetapkan tidak berlaku dan ditandatangani oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada 16 Januari 2024. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman membenarkan jika Perbup tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa telah dicabut.

Adapun bantuan keuangan khusus itu ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, anggota Satlinmas dan kader posyandu.

Bantuan keuangan khusus itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang disalurkan sebesar Rp19,9 miliar untuk 93 desa di 10 kecamatan.

“Perbup bantuan keuangan khusus untuk desa tidak lagi berlaku untuk saat ini. Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau enggak,” kata Dedi, Kamis (29/02/ 2024) seperti yang dilansir dari laman pikiranrakyat.

Alasan Pencabutan Perbup Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD sebesar kurang lebih Rp20 miliar yang disalurkan ke 93 desa dan 10 kecamatan. 

“Karena masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya. Untuk kepala desa diperkirakan Rp1,7 juta, kemudian perangkat/kaur kisaran Rp600 ribu,” ucapnya. Terkait alasan pencabutan Perbup tersebut, pihaknya tidak menjawab dan tidak bicara banyak.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *