Tunjangan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa Jawa Barat Dan Jawa Timur Sudah, Kapan Wilayah Lain?

Bandung – Tunjangan tambahan penghasilan bagi perangkat desa adalah salah satu hal yang mewah, karena sampai saat ini belum semua perangkat desa di Indonesia mendapatkannya. Padahal sebagaimana pegawai pemerintah yang lain, jamak rasanya tunjangan ini diberikan sebagai perangsang kinerja.

Akhir pekan ini perangkat desa di Propinsi Jawa Timur pantas berbangga, karena Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan tunjangan tambahan penghasilan bagi perangkat desa. Meski nominalnya belum begitu besar tapi alokasi tunjangan yang bersumber dari APBD Propinsi ini pantas di apresiasi dengan positip.

Apalagi dalam perjalanannya tidak mudah untuk “merayu” Pemerintah Propinsi Jawa Timur agar dapat mengalokasikan anggaran bagi perangkat desa.

Di negara kita sendiri, tercatat baru ada 2 pemerintah propinsi yang memberikan tunjangan bagi perangkat desa yang bersumber dari APBD propinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.

Khusus Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pemberian bantuan keuangan bagi tunjangan perangkat desa ini telah dimulai pada era kepimpinan Gubernur  Ahmad Heryawan semenjak tahun 2015. Kemudian dilanjutkan Gubernur Ridwan Kamil dengan penambahan besaran yang diterima oleh pemerintah desa.

Dede Wahyu, salah satu Perangkat Desa Sukajaya, Cimerak, Kabupaten Pangandaran menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan jumlah yang diterima dari tahun sebelumnya.

“ Pada Tahun 2021 tiap desa mendapat alokasi sebesar Rp. 22,5 juta, dan tahun ini mendapatkan kenaikan menjadi sebesar Rp. 25 juta, “ ujar Kang Dewa, sapaan akrabnya.

Dari besaran angka yang diterima tiap desa, pada pembagiannya Kepala Desa mendapatkan 20%, Sekretaris Desa 10% dan sisanya 70% untuk perangkat desa secara porposional sesuai jumlahnya di masing-masing desa.

“ Untuk tahun ini petunjuk teknis mengenai tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD)  ini diatur dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan no 006/PMD.06.03-PPD/2022, dan mulai disalurkan sekali pencairan dalam setahun dari bulan Agustus, kembali ke kesiapan desa dalam pengajuannya,” tambah Kang Dewa, yang juga memegang amanah sebagai Sekretaris PPDI Propinsi Jawa Barat ini.

Dengan adanya tunjangan penghasilan bagi perangkat desa di kedua propinsi ini, tentu menjadi penyemangat untuk peningkatan etos kerja mengingat beban kinerja perangkat desa sekarang ini begitu berat.

Ditambah efek pandemi yang sampai saat ini dirasakan seluruh masyarakat, termasuk juga perangkat desa, tentu dengan adanya tunjangan penghasilan ini sedikit banyak mengurangi beban biaya hidup.

Semoga dengan adanya kebijakan tunjangan penghasilan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Jawa Timur ini dapat dijadikan pedoman bagi wilayah lain, untuk sekiranya dapat membuat kebijakan yang sama bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *