Pasuruan – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan berkewajiban memahami segala aturan tentang sistem tata kelola Pemerintahan Desa. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Mujib Imron dalam agenda Sosialisasi Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik dan Peningkatan Demokrasi.
Diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan di Aula KH Achmad Jufri PCNU Kabupaten Pasuruan, Gus Mujib sapaannya menggarisbawahi tentang urgensitas penguasaan beragam regulasi sebagai pendidikan politik. Untuk kemudian diterapkan dalam tugas dan perannya sehari-hari sebagai Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya.
“Pendidikan politik sangat dibutuhkan bagi PPDI. Perangkat Desa harus memahami regulasi Pemerintahan Desa. Baik yang tertuang dalam Perbup, UU Pemerintahan Desa maupun produk hukum lainnya,” pinta Wakil Bupati pada hari Selasa (20/9/2022), seperti yang dilansir dari pasuruankab.go.id.
Menurut Gus Mujib, hal pokok yang juga harus dipahami yakni etika budaya politik. Misalnya, kesantunan, kejujuran dan sikap kepemimpinan terpuji lainnya yang sudah sepatutnya dimiliki oleh semua Kepala Desa.
“Pelayanan dasar adalah merupakan hal pokok yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik Pempus, Pemprov, Pemda maupun Pemdes. Yang paling paham dengan kondisi masyarakatnya adalah Pemdes. Makanya, PPDI kami harapkan mampu memberikan motivasi kepada semua Kades agar memberikan pelanan publik terbaiknya,” tandasnya dalam forum diskusi yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Rachmat Syarifuddin, Ketua PPDI Son Hadji dan Plt. Kabag Tata Pemerintahan, Rahmat Yudi Hariyanto.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap, Sosialisasi Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik dan Peningkatan Demokrasi menjadi ajang dialogis antara Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sekaligus sebagai media untuk mencari solusi konstruktif dari permasalahan yang masih dijumpai di masing-masing wilayahnya.