Wacana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, Netizen Bilang “Kok Haus Kekuasaan”

Akun @firman__nurhuda meminta kepala desa fokus bekerja sesuai masa ja­batannya. “Makin haus kekuasaan. Coba tunjukkan saja karya Anda apa sebagai kepala desa selama 6 tahun,” katanya.

Akun @kanutz69 juga tidak setuju masa jabatan kepala desa ditambah jadi 9 tahun. Kasihan, sama warga yang mempunyai kepala desa yang tidak sesuai harapan, tapi harus menunggu 9 tahun untuk pemilihan kembali.

“Penderitaannya terlalu lama. Konflik malah tambah panjang,” ungkapnya.

Akun @Tano_AWJ menilai, usulan tersebut belum mendesak. Justru, kalau bisa masa jabatannya disamakan dengan kepala daerah. Usulan tersebut tidak ada urgensinya. “Di desa juga butuh demokrasi,” ujarnya.

“Di balik usulan perubahan Undang-Undang Desa dengan perpanjang masa jabatan kades, seperti memperpanjang durasi, korupsi kades yang mengelola dana desa yang besar tanpa ada penga­wasan,” ungkap @abi_athallah.

“Lama banget. Dinasti kepala desa 2 periode, 18 tahun. Hilang akal sehatnya kalau selama itu,” timpal @KaryaLaode. “Saya rasa cukup lima tahun saja jabatan kepala desa,” sambung @SuryantaSuryan2.

Akun @SyafrilAlam mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak didasari alasan rasional. Kata dia, usulan tersebut lebih pada untuk mempertahankan kekuasaan.

“Seluas wilayah kades apa tidak ke­lamaan 9 tahun? Mungkin bisa saja asal kadesnya usianya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun,” kata @Uram0501.

Sementara, @Jayabay19479190 men­dukung usulan tersebut. Menurutnya, jabatan kepala desa sampai 10 tahun cukup ideal. Soalnya, luasan dan jumlah penduduk tidak banyak.

“Kalau 5-10 tahun dikelola dengan benar dan terbuka, tanpa kolusi dan nepo­tisme, permasalahan bisa selesai dengan baik dan hasil bagus,” ungkapnya.

halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *