10 Bulan Berlalu Setelah Rekom DPRD, Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Di Manggarai Belum Ada Titik Akhir

MANGGARAI – Independensi pihak Inspektorat dan Penegakan hukum Pemkab Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam penyelesaian persoalan pemberhentian Perangkat Desa Pong Lale, kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai sejak 11 Januari 2022 hingga 2 Oktober 2022 belum menemui titik terang. Hal ini yang menjadi pertanyaan publik hingga menuai mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit.

Dilansir dari kompas86.com, upaya yang dilakukan perangkat desa Pong Lale untuk mencari keadilan telah dilakukan mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bupati hingga DPRD Kabupaten Manggarai.

Hingga saat ini peroses polemik Pemberhentian Perangkat Desa tersebut diduga mengendap di inspektorat lantaran belum ada kepastian yang jelas.

Sebelumnya, Lima (5) Perangkat Desa Pong Lale didampingi kuasa hukum Plasidus Asis Deornay, S.H., mendatangi kantor DPRD Kabupaten Manggarai untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti yang diberitakan sebelumnya pertanggal 26 Juli 2022 yang berjudul ” Didampingi Kuasa Hukum, 5 Perangkat Desa Pong Lale Datangi Kantor DPRD Manggarai”

Untuk diketahui, bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Edison Rihi Mone, S.H, beserta sejumlah anggota Komisi A, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Manggarai.

Turut hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Kadis, PMD, Kabag Hukum, Kabid PMD, kabag Tapem, Camat Ruteng, Kuasa Hukum 5 perangkat Desa pong lale, perangkat Desa dan beberapa masyarakat desa pong lale.

Kendati demikian, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Edison Rihi Mone, S.H., membacakan 4 poin surat keputusan sebagai berikut:

  1. Meminta kepada kepala Desa Pong Lale untuk mengaktifkan kembali 5 perangkat desa dari jabatannya masing-masing.

2. Menyatakan atau menyerahkan untuk menarik kembali SK pemberhentian oleh Kepala Desa Pong Lale dengan SK No.1 Tahun 2022 dan menyatakan bahwa SK tersebut patut diduga cacat hukum.

3. Diminta kepada Kepala Desa Pong Lale untuk mengaktifkan kembali 5 orang perangkat desa selambat-lambatnya 30 hari setelah rekomendasi ini dikeluarkan.

4. Apabila rekomendasi dari DPRD Komisi A Kabupaten Manggarai tidak diindahkan, maka Komisi A meminta agar Kepala Desa Pong Lale diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Bupati Manggarai.

Dari hasil keputusan RDP tersebut, Kepala Desa Pong Lale Heribertus Beri justru diabaikan hingga terkesan kebal hukum.

Karena tak ada kepastian yang jelas, kapan diaktifkan kembali lima (5) perangkat Desa Pong Lale yang diberhentikan sepihak oleh kades Heribertus Beri. Media ini berupaya menghubungi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit melalui via WhatsApp untuk dimintai tanggapannya. Namun saat ditanya justru ia menyuruh media ini untuk menanyakan Ke Dinas PMD kabupaten Manggarai.

“Selamat siang pak Bup, ijin pak mau tanya, apakah sejauh ini sudah menindaklanjuti terkait Surat Rekomendasi DPRD Manggarai untuk Kades Pong Lale pasca pemberhentian 5 orang perangkat desa pong lale. Mohon tanggapannya pak,” tanya wartawan.

Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Hery menyampaikan

“Siang, ase.. Karena masih ada beberapa kegiatan hari ini, bisa langsung tanyakan ini ke Kadis PMD? Supaya lebih jelas dan memuaskan, ase..”,ucapnya dikutip Kompas86.com, Kamis (8/9/2022).

Terpisah media ini menghubungi Wakil Bupati Manggarai Herybertus Ngabut melalui via telepon, kamis (8/9/2022) siang.

Wakil Bupati Heri menyampaikan, bahwa Rekomendasi dari DPRD itu bukan kita abaikan, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Kades pong Lale supaya dia mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pemerintah didesanya.

“Nanti bagaimana- bagaimana kita tanamkan sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada bulan juli 2022 kemarin. Rakyat bicara melalui lembaga DPRD meminta supaya kepala Desanya diberhentikan sementara , tetapi Bupati tidak serta merta mengiakan keputusan itu,” Kata Wabup Heri.

Mengambil tindakan apapun itu harus selalu dihadapkan dengan sebuah ruang pembukti, periksa dulu dia(kades) nanti kalau cocok dengan hasil RDP maka diambil sikap tindakan.

“Lagi berproses dan saya lagi menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, media ini menanyakan ke inspektorat kabupaten Manggarai melalui Inspektur pembantu Dorotea Bohas. Ia menyampaikan bahwa pihak inspektorat masih susun laporannya.

“masih susun laporan pak, tunggu saja,” tuturnya dengan singkat.

Hingga berita ini dipubliskan, jawaban dari inspektorat kabupaten Manggarai hingga saat ini yaitu ” Tunggu masih dalam proses”

Pasca pemberhentian sepihak terhadap Lima orang Perangkat Desa Pong Lale sudah berjalan sepuluh (10) bulan, jeritan untuk mencari titik keadilan tak kunjung usai.

Jika sudah begini, bagaimana nasip lima orang perangkat Desa Pong Lale?.

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *