Balikpapan – Ketua PPDI Propinsi Kalimantan Timur (KalTim), Rody Indra melakukan kunjungan silaturahmi dengan Anggota Komisi 1 DPD RI KH.Muhammad Idris, di kediaman pribadi pada Sabtu (12/06/2021).
Kunjungan ini selain dalam rangka bersilahturahmi dengan senator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, juga dalam rangka konsultasi dan komunikasi aspirasi Perangkat Desa KalTim terkait rencana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“ Beliau menanggapi dengan serius aspirasi yang saya sampaikan dan sepemahaman bahwa manusia mempunyai hak asasi yang sama apapun profesinya, termasuk Perangkat Desa,” ujar Rody ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Secara khusus KH. Muhammad Idris mensikapi adanya draft usulan revisi UU Desa beredar di beberapa media yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan, Beliau sepakat bahwa ;
1. Arogansi Kekuasaan terhadap Perangkat Desa harus ditiadakan.
2. Kuasa tunggal yg dimaui Kepala Desa itu tidak boleh terjadi.
3. Sebaiknya posisi “Pimpinan Perangkat Desa” dihapuskan saja dari draf RUU karena menuai polemik tumpang tindih dengan tupoksi Sekdes.
Menurut beliau, kuasa tunggal yangg dimaksud adalah adanya sebagian pemahaman oknum kepala desa yang beranggapan mempunyai hak prerogatif layaknya Presiden dalam hal pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“ Itu tidak boleh terjadi karena dalam system pemerintahan di desa harus bersinergi dengan berbagai pihak termasuk perangkat desa ,apalagi perangkat desa sudah dibiayai oleh negara dalam peningkatan kapasitasnya jadi tidak bisa digantikan begitu saja…itu nanti akan merugikan negara yg telah mengeluarkan anggaran untuk tersebut,” papar beliau yang disampaikan melalui Rody Indra.
Sementara itu, menurut Ketua PPDI Propinsi KalTim ; ” sebenarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 bagi perangkat desa sudah cukup baik hanya saja bagaimanapun hebatnya bunyi Undang2 jika Pelaksana UU itu khususnya Pejabat Terkait dengan urusan Perangkat Desa (Kades,Camat dan Bupati) tidak punya komitmen untuk melaksanakannya akan sia2 saja”.
“ Jadi masukan saya jika direvisi harus ada pasal yang memaksa mereka untuk patuh aturan, misalnya ditambah pasal pidana atau denda. Yang Kedua harus ada definisi yang jelas terhadap Profesi Perangkat Desa, karena dalam UU Desa Perangkat Desa di definisikan sebagai Unsur Pelaksana Pemerintahan Desa yang menurut pemahaman saya itu mengartikan perangkat desa ini hanyalah kelengkapan bukan Pegawai Pemerintah…sangat dibedakan dengan ASN,PPPK,TK2D dan lain-lain,” pungkasnya.