Breaking News

Dinilai Hanya Catut Nama, Forum Perangkat Desa Cilacap Minta Organisasi “Sebelah” Tidak Dilibatkan Dalam Revisi UU Desa

Forum perangkat desa SE-Kabupaten Cilacap mengadakan pertemuan guna membahas pernyataan sikap, terkait adanya rencana perubahan undang-undang desa. Serta meminta salah satu organisasi yang mengatasanamakan perangkat desa, untuk tidak mencatut nama perangkat desa dalam kinerjanya.

Di Kutip dari serayunews.com, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/06/2021) di Kecamatan Bantarsari dengan dihadiri seratus orang, yang merupakan perwakilan forum Sekdes, Kasi, Kaur, Kadus dan staf.

“Untuk audiensi ini sedang di komunikasikan, semoga dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kemudian kami juga menyatakan bahwa perangkat desa bukanlah bagian dari organisasi tersebut. Serta organisasi itu hanyalah organisasi yang mencatut profesi kami (perangkat desa), sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa dalam nama organisasinya,” katanya pada Rabu (16/6/2021).

” Kemarin tidak ada komunikasi sama sekali kepada kami. Sehingga itu bukan interpretasi kami, kemudian statetmen ini juga sekaligus sebagai pemberitahuan kepada badan Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif Negara, untuk tidak melibatkan mereka secara organisasi sebelum berganti nama, termasuk dalam proses perubahan undang-undang desa yang sedang berjalan. Yang jelas kami tidak terima profesi kami dicatut oleh mereka,” ujarnya.

Seperti diketahui, organisasi yang disinggung mengusulkan masa jabatan kepala desa yang tidak dibatasi periodesasi dalam draft usulan revisi undang-undang desa.

Ia juga menekankan, apabila dengan pernyataan ini tidak di indahkan, maka pihaknya akan melayangkan gugatan melalui jalur hukum, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yg berlaku. Serta pihaknya juga melakukan penggalangan dana berupa koin perangkat desa, untuk mendukung dan sebagai simbol perjuangan dalam rangka pengawalan perubahan undang-undang desa.

“Kami tegaskan juga, pembiayaan dalam pergerakan ini akan di galang murni dari sukarela perangkat desa dan dari masyarakat yang peduli dengan pergerakan kami. Jadi kami pastikan tidak ada kepentingan lain dan murni atas aspirasi para perangkat desa,”jelasnya.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *