Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Berita “menyesakkan” data bagi perangkat desa dan honorer ini disampaikan Mendagri saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/3).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Jika melihat pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, alokasi dari THR bagi perangkat desa ini sendiri diatur oleh peraturan daerah atau peraturan bupati.
Sebagai mana halnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Perbup No 47.2 tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman telah mengalokasikan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang salah satunya diperuntukan bagi THR Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“ Betul, untuk Perangkat Desa mendapatkan gaji/siltap ke-13 dan 14,” ujar Johan Enry, Ketua PPDI Propinsi Yogyakarta ketika dihubungi melalui aplikasi jejaring sosial miliknya. “ Siltap Ke-13 ini dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya, yang besarannya 1x siltap perangkat desa”.
“ Ada tunjangan masa kerja yang kami peroleh, yang besarannya tentu berbeda antara perangkat desa yang baru bekerja dengan yang sudah lama mengabdi di pemerintahan desa,” ujar Johan Enry yang juga menjadi pamong di Desa Tridadi, Sleman.
Sementara itu di Maros, Sulawesi Selatan, pada tahun 2023 Pemkab telah mengalokasikan total anggaran yang digelontorkan untuk THR bagi Kepala dan Aparat Desa sebesar Rp1.839.650.000.
Dari total anggaran tersebut, masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000, Rp2.250.000 untuk Sekdes, dan Rp2.050.000 untuk Perangkat Desa.
Selain yang disebut diatas, masih banyak Pemerintah Dareah yang sudah mengalokasikan anggaran THR untuk perangkat desa, seperti di Garut, Cilacap, Kebumen, Boyolali, Wonogiri, Jember, dan daerah-daerah lain.
Jadi, meski Pemerintah Pusat belum mengalokasikan anggaran THR untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dari APBN, masih ada celah yang bisa digunakan sebagai sumber anggaran untuk tunjangan yang diberikan dalam satu tahun sekali ini.