Revisi UU Desa Tidak Jelas, Sutoro Eko Menilai Kepala Desa Kena Omon-Omon

Sujud syukur Kepaala Desa saat disahkan revisi UU Desa (foto detikcom)

Yogyakarta – Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”  Yogyakarta, Dr Sutoro Eko Yunanto, M.Si, mengatakan bahwa revisi undang-undang desa ini sudah kehilangan momentum.

Perjuangan para Kepala Desa mengenai perpanjangan masa jabatan berpeluang besar kena prank oleh DPR, karena selama ini para Kepala Desa selalu mendapatkan janji-janji manis para politikus Senayan.

Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si , Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta

“ Beberapa waktu yang lalu secara terpisah saya ngobrol bersama para Kepala Desa yang curhat mengenai perkembangan dari revisi UU Desa,” ujar Sutoro Eko dalam channel Youtube pribadinya.

“ Katanya (revisi UU Desa) zonk, ngeprank, dan yang gitu-gitulah, padahal para kepala desa ini sudah mengikuti irama, suruh demo ya demo, loby ya loby, mereka (Kepala Desa) datang ke Istana (Presiden) dijanjikan revisi UU Desa, tapi belum finish juga,” papar Sutoro Eko.

Melihat janji-janji akan direvisi nya UU Desa yang belum beres, Sutoro Eko menilai bahwa revisi UU Desa ini sendiri sudah kehilangan momentum.

“ Situasinya sudah tidak happy, seharusnya dibicarakan kemarin-kemarin, dan tahun 2023 adalah tahun yang pas untuk pembahasan mengenai revisi UU Desa,” tambahnya.

“ Setelah pemilu (DPR) ogah-ogahan membahas revisi UU Desa, dan itu sudah biasa, lupa akan janji,” ujar Sutoro Eko yang juga terlibat secara aktip dalam penyusunan draft Undang-Undang Desa .

Sutoro sebenarnya sepakat bahwa masa jabatan Kepala Desa ini yang paling pas adalah 9 tahun, karena ini soal efektivitas kekuasaan demi perkembangan desa yang berdaulat.

Video selengkapnya dapat disimak di channel youtube Sutoro Eko Yunanto

About admin

Check Also

Ribuan Perangkat Desa Di Sumatera Selatan, Aman Tercover BPJS Kesehatan

PALEMBANG – BPJS Kesehatan bеrhаѕіl mеndаftаrkаn kераlа dan реrаngkаt dеѕа dаlаm Prоgrаm Jаmіnаn Kеѕеhаtаn Nаѕіоnаl …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *