KAYONG UTARA – Pj. Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, mempersiapkan paying hukum untuk kenaikan penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Romi Wiaya saat bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kayong Utara mengadakan silaturahmi Ramadan di Gedung Pendopo Bupati, Jumat (29/3/2024).
Pada silaturahmi ini, ada sejumlah poin yang menjadi pembahasan. Salah satunya tentang kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Hal ini sesuai dengan pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa golongan II A.
“Saya sangat setuju untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Kenaikan Siltap merupakan salah satu upaya yang akan dilakukan,” kata Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, seperti yang dilansir dari media jurnalis.id.
Romi menjelaskan, saat ini pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019. Untuk merealisasikan kenaikan Siltap, diperlukan dasar hukum yang kuat. Yaitu Perbup baru.
“Saya minta Dinas SP3APMD untuk mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbub) dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kayong Utara untuk dilakukan harmonisasi dan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalbar,” ucap Romi.
Romi menuturkan, peningkatan Siltap merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras aparatur desa dalam membangun desa.
“Aparatur desa merupakan ujung tombak pembangunan di desa. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perhatian dan penghargaan yang sepadan,” timpalnya.
Kepala Dinas Dinas SP3APMD, Nendar Suheri menyambut baik arahan Pj Bupati. Ia menambahkan, bahwa silaturahmi Ramadan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan aparatur desa.
“Silaturahmi ini menjadi ajang bagi aparatur desa untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka. Pemerintah daerah akan selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari aparatur desa demi kemajuan bersama,” kata Nendar.
Kesepakatan kenaikan Siltap ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendorong kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi yang menjadi kunci dalam membangun Kayong Utara yang lebih maju dan sejahtera.