KENDAL – PPDI Kabupaten Kendal bersama dengan organisasi aparatur desa lain bersepakat akan melakukan aksi unjuk rasa pada pertengahan bulan depan.
Hal ini menjadi kesepakatan paska selesainya agenda audensi antara PPDI, Paguyuban Kepala Desa, Forum Sekretaris Desa dan Paguyuban BPD dengan Kepala Dispermades Pemerintah Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Lantai II Dispermades, Selasa (23/04/2024).
Dalam audensi tersebut, Kadispermades Kendal menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan kenaikan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, masih dalam proses menunggu harmonisasi oleh Kemenkumham perwakilan Jawa Tengah.
“Hal inilah yang kemudian memantik kekecewaan dari Pengurus Organisasi Desa yang hari ini turut dalam audensi bersama Dispermades Kabupaten Kendal ” ujar Muslihin, Ketua PPDI Kendal seusai audensi.
Disampaikan juga oleh Muslihin bahwa harmonisasi dengan Kemenkumham Propinsi Jawa Tengah baru akan dilaksanakan pada Kamis, 26 April 2024.
“ Ini tadi kami (organisasi desa) bersepakat kalo sampai akhir bulan ini belum di sahkan, terpaksa kami akan lakukan unjuk rasa,” tambah Muslihin.
PPDI Kendal juga sudah bersepakat dengan organisasi lain untuk selalu menyamakan persepsi bersama dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi.
“ Dengan proses yang kita anggap terlalu lama dan bertele-tele maka kita putuskan untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaiakan pendapat dimuka umum pada hari Senin, 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal.” Pungkas Muslihin.