Makassar – Rapat kerja PPDI Propinsi Sulawesi Selatan yang di gelar pada Sabtu (27/06/2021) di Hotel Fave Makassar menyepakati beberapa usulan yang akan disampaikan dalam revisi UU No 06 Tentang Desa.
Agenda rutin yang dihadiri pengurus PPDI dari 9 Kabupaten dari seluruh Propinsi Sulawesi Selatan ini, meski sudah ada 10 Kabupaten yang terbentuk kepengurusan PPDI. Tampak dalam acara pengurus dari Kabupaten Maros, Jenoponto, Sidrap, Enrekang, Takalar, Sinjai, Luwu, Bone dan Bulukumba, tentunya dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
Rapat kerja yang dibuka oleh Ketua PPDI Propinsi Sulawesi Selatan, Ambo Asse, S.Pd, hadir Kabid PMD Muh. Nurjani, S.Stp, mewakili Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing Pengurus Kabupaten yang hadir, terdapat beberapa kesepakatan diantaranya ;
- Mendorong terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa
- Menolak draft revisi UU Desa yang merugikan perangkat desa
- Mempercepat pembentukan PPDI sampai tingkat Kecamatan
- Membangun hubungan harmonis dengan organisasi desa yang lain.
Untuk selanjutnya keputusan yang diambil dalam agenda tersebut akan segera disosialisasikan oleh para pengurus PPDI kabupaten yang sudah terbentuk di seluruh Propinsi Sulawesi Selatan.