Arga Makmur – Rapat Koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berlangsung dengan dihadiri sekitar 50 orang dari 14 desa. Acara ini dipusatkan di Aula Rama Agung Resto, dihadiri oleh tiga perwakilan dari setiap desa, yaitu Sekdes, Kasi/Kadun, dan Kaur Keuangan.
Pembukaan acara dilakukan oleh Camat Arga Makmur Safarudin yang diwakili oleh Sekcam Sudarmanto, dan didampingi oleh Kapospol Arga Makmur, PLD Kecamatan Kota Arga Makmur, serta Ketua dan Pengurus PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua dan Wakil Sekretaris PPDI Provinsi Bengkulu.
Rapat ini berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, antara lain penggalakan kembali iuran wajib, dukungan terhadap perjuangan PPDI dalam revisi PP 47 Tahun 2015 dan PP 11 Tahun 2017, kewajiban hadir saat ada musibah, serta dukungan terhadap kegiatan pembangunan di Kecamatan Kota Arga Makmur.
Ketua PPDI Kecamatan Kota Arga Makmur, Suhri Sandra, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini mengundang 42 peserta dari 14 desa, dengan tiga orang perwakilan dari setiap desa, yaitu Sekdes, Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun. Selain itu, mereka juga mengundang Camat Arga Makmur, Kapolpos, Ketua dan Anggota PPDI Bengkulu Utara, serta Ketua dan Anggota PPDI Provinsi Bengkulu.
Suhri Sandra mengungkapkan bahwa antusiasme para peserta dalam rapat koordinasi ini sangat tinggi, mengingat pentingnya kegiatan ini untuk kebutuhan organisasi dan program PPDI Kecamatan Kota Arga Makmur.
Harapannya, rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk kegiatan PPDI ke depannya. Dukungan terhadap kegiatan PPDI Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu sangat penting, mengingat Ketua PPDI Provinsi Bengkulu dan Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara berada di Kecamatan Kota Arga Makmur.
Sekcam Sudarmanto, mewakili Camat Arga Makmur Safarudin, memberikan apresiasi terhadap kegiatan PPDI ini karena sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya peran serta perangkat desa, kepala desa, BPD, dan masyarakat desa. Ia berharap rapat ini menghasilkan hasil yang baik, dengan memperhatikan tugas dan fungsi perangkat desa agar hak dan kewajiban selaras dan seimbang.
Rapat yang dipandu oleh Ibnu Majah, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, didampingi Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Basuki Rahmat S.Hut, serta Ketua PPDI Kecamatan Arga Makmur, Suhri Sandra SH, menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, iuran wajib perangkat desa sebesar Rp100.000 per tahun, dengan pembagian Rp60.000 untuk iuran wajib, Rp20.000 untuk bantuan sewa sekretariat PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, dan Rp20.000 untuk pembuatan KTA anggota PPDI.
Sistem iuran ini diatur oleh desa masing-masing dengan batas akhir iuran pada Juni dan Juli 2024. Kedua, semua pengurus dan anggota PPDI wajib hadir di rumah ahli musibah dengan biaya diambil dari kas PPDI Kecamatan Arga Makmur. Ketiga, jika ada perangkat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemberhentian nonprosedural, biayanya akan dibantu oleh PPDI Kota Arga Makmur.
Selain itu, mereka juga akan berpartisipasi jika ada musibah di luar kecamatan dan mendukung perjuangan revisi PP 47 Tahun 2015 dan PP 11 Tahun 2019.
Suhri Sandra SH, Ketua PPDI Kecamatan Arga Makmur, mengungkapkan bahwa semua kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan ke Kecamatan Arga Makmur, PPDI Kabupaten, serta PPDI Provinsi Bengkulu. Ia berharap pertemuan ini dapat diadakan tiga bulan sekali dan PPDI memiliki sekretariat sendiri.