Inspektorat Bengkulu Selatan “Bergerak” Terima Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural

BENGKULU – Kepala Desa Lubuk Resam, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi pusat perhatian setelah mengambil tindakan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur yang semestinya. Langkah ini mendapat reaksi keras dari masyarakat dan perangkat desa yang terdampak.

Para perangkat desa yang diberhentikan menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan sepihak tersebut. “Kami tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan tidak ada penjelasan yang jelas mengenai alasan pemberhentian ini. Ini jelas melanggar prosedur,” ungkap salah satu perangkat desa yang diberhentikan.

“Kami tidak melakukan kesalahan, kami selalu masuk kerja, dan tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis. Jika memang ada kesalahan, seharusnya ada teguran terlebih dahulu agar kami tahu di mana letak kesalahan kami,” tambah perangkat desa lainnya, seperti .

Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima laporan dan keluhan dari perangkat desa yang diberhentikan. Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan prosedur yang benar diikuti. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar aturan dan prosedur. Kami akan segera menyelidiki laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan,” tegas Kepala Inspektorat.

Masyarakat Lubuk Resam menyambut baik respons cepat dari Inspektorat. Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan adil sehingga tidak memicu ketegangan lebih lanjut di kalangan masyarakat. “Kami mengapresiasi respons cepat dari Inspektorat dan berharap agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Dondi Gatam, seorang pemerhati di Bengkulu Selatan, menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian perangkat desa. “Proses yang transparan dan sesuai aturan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.

Dengan adanya investigasi dari Inspektorat, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat Lubuk Resam berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mengembalikan harmoni dan kerja sama di desa mereka.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *