Garut, 20 Juni 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi mengukuhkan masa jabatan 414 kepala desa di Kabupaten Garut menjadi delapan tahun. Upacara pengukuhan ini berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut pada Kamis, 13 Juni 2024, sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan pada 25 April 2024. Barnas Adjidin menegaskan bahwa pengukuhan ini harus dilakukan segera untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru, tanpa perlu menunggu peraturan tambahan dari pemerintah pusat. “Kami harus segera mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun tanpa menunggu Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan di bawahnya. Hal ini penting agar pembangunan di desa bisa segera berjalan,” jelas Barnas.
Pergantian Antar Waktu (PAW)
Selain pengukuhan masa jabatan 414 kepala desa, terdapat enam kepala desa yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa sebelumnya.
Amanat kepada Kepala Desa
Dalam pidatonya, Barnas Adjidin mengingatkan para kepala desa yang dilantik untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam pemerintahan desa. Ia menekankan pentingnya penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara optimal untuk mendukung pembangunan desa. “Kepala desa harus menjalankan amanat dengan baik dan tidak mencoreng pemerintahan desa. Optimalkan PADes untuk pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Respons dari APDESI Kabupaten Garut
Widya Heru Kartika, S.E., salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Garut, mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan ini. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan kami dari awal hingga lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024. Ini merupakan keberhasilan desa dan tanggung jawab kami untuk menggunakan masa jabatan yang diperpanjang ini dengan bijak, merangkul semua golongan masyarakat, dan memanfaatkan dana desa sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” kata Widya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih leluasa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Garut juga berkomitmen untuk terus mendukung kepala desa dalam mengoptimalkan potensi desa masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini foto-foto kecerian para Kepala Desa saat pengukuhan di Ballroom Fave Hotel Garut.(foto:MiftahDoel-PuskominfoGarut)