UU No 03/2024, Dirjen Bina PMD Kemendagri Jamin Perlindungan Untuk Perangkat Desa

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang membawa sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat posisi desa dalam struktur pemerintahan. Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam merespons aturan baru ini, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dari Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sesi diseminasi di Jakarta pada Kamis (20/6). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yang bertujuan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa-desa.

Tomsi Tohir menekankan pentingnya desa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menyebutkan bahwa langkah-langkah konkret pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di pedesaan. Dia juga menyoroti manfaat signifikan dari program jaminan sosial dan mengajak semua pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan ini diterapkan untuk perangkat desa dan masyarakat.

“Saya sangat berharap kita bisa berbagi kesejahteraan dengan teman-teman di desa, baik perangkat desa maupun masyarakatnya,” kata Tomsi seperti yang dikutip dari media Bisnis. “Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk terus berupaya menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan dan jaminan sosial,” tambahnya.

Dalam diskusi yang diadakan selama acara tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah dan instrumen operasional lainnya untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di desa. “Salah satu tujuan revisi ini adalah memastikan perlindungan sampai ke desa,” ujarnya dengan tegas.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, turut mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja desa. Dia menyoroti bahwa ada dua Instruksi Presiden yang mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa dalam UU Desa yang baru ini, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dijelaskan secara rinci. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan strategi nasional untuk mendukung ketahanan negara,” terang Zainudin.

Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi muda melalui manfaat beasiswa. Saat ini, ada 1,7 juta pekerja Non-ASN di tingkat desa dan RT/RW yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta 547 ribu pekerja rentan di desa. Melihat struktur tenaga kerja nasional, ada sekitar 61,47 juta pekerja informal di desa yang memerlukan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini fokus pada peningkatan perlindungan melalui kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan berupaya meluaskan cakupan ke pekerja di ekosistem pasar modern dan tradisional, e-commerce, UMKM, serta pekerja rentan seperti pekerja informal. Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun untuk pekerja desa.

“Dengan adanya Undang-Undang Desa yang baru ini, mari kita bersinergi untuk menghadirkan program ini ke setiap pelosok desa. Salah satu fungsi jaminan sosial adalah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja serta keluarganya,” tutup Zainudin.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *