JAKARTA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Nuryakin, mengajak pemerintah desa di wilayahnya untuk bekerja sama dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan pemerintah pusat adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang disarankan oleh Nuryakin adalah melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pejabat terkait. Ia menekankan bahwa Rakornas ini dapat menjadi wadah penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Dengan implementasi yang tepat dari regulasi ini, kami berharap pemerintahan desa di Kalimantan Tengah dapat berkolaborasi secara efektif untuk mencapai target pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ungkap Nuryakin dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan regulasi desa. Ia berharap perubahan ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh semua perangkat desa.
“Undang-Undang ini memperkenalkan beberapa perubahan kunci yang sangat penting,” kata Tohir. Beberapa perubahan utama yang disorot termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, alokasi dana untuk konservasi atau rehabilitasi desa yang berada di kawasan suaka alam, dan peningkatan jaminan bagi desa di kawasan pelestarian alam, hutan produksi, serta kebun produksi. Selain itu, ada juga jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan bahwa desa-desa di Kalimantan Tengah, dan seluruh Indonesia, dapat memainkan peran yang lebih aktif dan efektif dalam pembangunan nasional, sambil memastikan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.