Lapor Presiden, Perangkat Desa Di Paluta 6 Bulan Belum Terima Siltap

Padanglawas Utara – Enny Herawaty Hasibuan, mantan Penjabat Kepala Desa Sionggoton di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), diduga tidak membayarkan gaji empat perangkat desanya selama enam bulan, hingga masa jabatannya berakhir.

Menurut informasi yang diterima, dari bulan Juni hingga Desember 2023, gaji keempat perangkat desa tersebut belum dibayarkan oleh Enny Herawaty. Ahmad Hadi Soleh Tanjung, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sionggoton, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga perangkat lainnya, yaitu Ali Imran, Devi Novi Sari, dan Eliana Romaito Harahap, tidak menerima gaji selama enam bulan tanpa alasan yang jelas.

“Kami belum menerima gaji selama enam bulan hingga masa jabatan Pj Kepala Desa berakhir,” kata Ahmad Hadi Soleh Tanjung, seperti yang dilansir dari media WartaMandailing.

Mengutip dari sumber terpercaya pada Kamis (27/6/2024), keempat perangkat desa tersebut juga merasa dipecat tanpa alasan yang jelas. Mereka telah menyampaikan keluhan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sionggoton, Camat Simangambat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Penjabat Bupati Paluta. Bahkan, laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian pada 20 Februari 2024 lalu.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh Camat Simangambat, Darlin Harahap, namun tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Dalam mediasi tersebut, keputusan yang diambil justru dianggap merugikan perangkat desa, karena mereka hanya ditawarkan untuk menerima setengah dari gaji yang seharusnya dibayarkan penuh.

Selain gaji dan tunjangan yang tidak dibayarkan, Enny Herawaty, yang juga diketahui sebagai guru ASN di SDN 101810 Gunung Manaon, diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap keempat perangkat desa tersebut. Alasan pemecatan pun dinilai tidak jelas.

“Selain gaji selama enam bulan yang belum dibayarkan, kami juga dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat pemecatan. Kami bahkan tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat desa, tetapi tiba-tiba sudah ada yang menggantikan kami,” ungkap Ahmad Hadi Soleh Tanjung lagi.

Akibat ketidakpastian ini, Ahmad Hadi Soleh Tanjung bersama tiga rekannya merasa kebingungan tentang langkah yang harus diambil selanjutnya. Mereka berharap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dapat memperhatikan dan membantu menyelesaikan masalah mereka.

“Kami memohon kepada Pak Jokowi untuk memperhatikan nasib kami. Kami sudah tidak bekerja sebagai perangkat desa lagi, dan kami berharap hak-hak kami dapat direalisasikan. Jangan sampai hak kami diabaikan atau dirugikan oleh mantan penjabat kepala desa Enny Herawaty,” pungkas Ahmad Hadi Soleh Tanjung.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *