NIAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah mengambil langkah penting dengan mewajibkan seluruh perangkat desa di 112 desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
A’aro’ö Zalukhu, S.Pd, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2024, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa terkait manfaat yang ditawarkan oleh Program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Zalukhu, program ini memberikan berbagai jaminan kepada pesertanya, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
“Kami berharap semua perangkat desa di Kabupaten Nias Utara sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mulai Juli 2024,” ujar Zalukhu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, program ini juga akan mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga lebih banyak pihak yang bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ini.