JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang semula telah habis masa berlakunya pada April 2024.
Dalam SKT terbaru dengan Nomor : 1305-00-00/046/VII/2024 diterbitkan pada 2 Juli 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, Sekretaris Direktorat Jendral Politik Dan Pemerintahan Umum yang mewakili Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKT tersebut menyebutkan bahwa PPDI adalah organisasi yang bergerak dibidang kegiatan Ketenagakerjaan dan lainnya, dan berlaku untuk 5 tahun kedepan semenjak ditandatanganinya SKT tersebut.
Berikut file dari SKT PPDI yang terbaru