Di Konawe Kepulauan, ADD Bisa Gagal Cair Karena Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural

KONKEP – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menunjukkan progres yang signifikan. Hingga tahap pertama dan kedua, sebanyak 76 dari 89 desa di Konkep telah berhasil mencairkan ADD. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, menyampaikan bahwa penyaluran ADD oleh Pemerintah Kabupaten telah mencapai sekitar 76 persen dari total anggaran yang berjumlah Rp 36 miliar. Pencairan ini dilakukan dalam empat tahap triwulanan.

“Alhamdulillah, capaian penyaluran ADD untuk honor ini berjalan dengan baik. Masih ada 13 desa yang belum melakukan pencairan,” ujar Mahmud pada Kamis (4/7) seperti yang dilansir dari Media KendariPos.

Mahmud, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan di Sekretariat Kabupaten Konkep, menjelaskan bahwa desa-desa yang belum mencairkan ADD masih terkendala persyaratan administrasi yang belum lengkap.

“Kami terus mendorong desa-desa tersebut untuk segera melengkapi berkas administrasi. Setiap desa memiliki masalah yang berbeda. Ada lima desa yang perlu memperbaiki dokumen karena terjadi pergantian perangkat desa. Tiga desa lainnya juga sedang memperbaiki dokumen karena masalah lain. Selain itu, dua desa sudah menandatangani bukti kas tetapi belum melampirkan dokumen pelengkap, dan ada tiga desa yang belum mencantumkan tanda tangan pada bukti kas. Kami harap pengurus desa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan,” jelas Mahmud.

Untuk menghindari masalah pencairan ADD di masa mendatang, Mahmud yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat Kabupaten Konkep, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Konkep No. 7 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa.

“Dalam mengeluarkan surat keputusan, Kades harus selalu berpedoman pada aturan yang ada. Ada regulasi yang mengatur setiap langkah dalam menjalankan pemerintahan. Saya juga ingin menegaskan kembali bahwa penggantian perangkat desa harus melalui proses asesmen yang jelas, dan tidak boleh dilakukan sembarangan karena itu melanggar aturan,” kata Mahmud mengingatkan.

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *